BANDUNG-- Ketua Viking Persib Fans Club Heru Joko diperiksa di Mapolrestabes Bandung, kemarin (31/5). Ia memenuhi panggilan laporan yang dibuat Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) Umuh Muhtar atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Heru menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, di ruang Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Rosdiana membenarkan pemeriksaan terhadap Heru. "Ya, dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tapi dalam kapasitas saksi," ucapnya, di Mapolrestabes Bandung.
Pemeriksaan Heru itu, terkait Laporan Polisi (LP) nomor 1277/V/2012/JBR/Polrestabes, yang dibuat Umuh. Dijelaskan pada laporan itu, Umuh merasa dirugikan atas tindakan Heru, yang menyebut Umuh sebagai otak kehancuran Persib.
Rosdiana mengatakan, Heru diperiksa berdasarkan laporan yang dibuat pihak pelapor yakni Umuh Muhtar. Terlapor dijerat tindak pidana Pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Meski secara terbuka Heru sudah meminta maaf kepada Umuh, proses penyidikan tetap dilakukan.
Di tempat yang sama, Heru mengaku disodorkan 10 pertanyaan oleh penyidik. "Saya dapat menjawabnya semua,"ucapnya singkat. (apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Jajal Filipina
Redaktur : Tim Redaksi