Ketum dan Sekjen PDS Palsu akan Dipolisikan

Rabu, 04 April 2012 – 18:23 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Damai Sejahtara (PDS), Hendrik Assa mengatakan akan melaporkan kepada pihak kepolisian prilaku Tarkelin Tarigan dan Rimoot Turnip yang menklaim dirinya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai PDS.

“Tarkelin Tarigan dan Rimoot Turnip mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS. Dalam posisi memalsukan jabatan itu, mereka juga mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Ketua DPW PDS Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Perbuatan itu jelas-jelas melawan hukum dan Mahkamah PDS akan melaporkannya kepada kepolisian,” kata Hendrik Assa kepada Waratawan di Jakarta, Rabu (4/4).

Mengacu pada legalitas yang secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS itu masing-masing dipegang oleh Denny Tewu dan Sahat Sinaga.

"Kalau ada pihak-pihak di luar Denny Tewu dan Sahat Sinaga yang mengklaim dirinya Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS, itu adalah perbuatan pidana," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya saat ini DPP PDS tengah mengumpulkan berbagai surat yang dikeluarkan oleh Tarkelin Tarigan dan Rimoot Turnip mengatasnamakan DPP PDS.

"Kita akan cek ke seluruh DPW PDS tindakan-tindakan apa saja yang sudah mereka lakukan untuk memperkuat alat bukti surat pemecatan palsu terhadap Ketua DPW PDS Sulut dan Sumut," ungkapnya.

Sementara Denny Tewu menambahkan kepengurusan PDS yang tidak sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Ham adalah ilegal. “Kami, diinternal DPP PDS yang sah, tetap solid, tidak terpecah,” kata Denny.

Karena itu, Denny menghimbau DPW PDS di seluruh Indonesia  tetap solid karena semua berpegang pada Buku Panduan yang menjadi landasan di dalam menjalankan roda organisasi PDS di semua tingkatan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Siap Akomodasi Mal dan PKL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler