Ketum DPP ARUN Minta Masyarakat Objektif Menilai Revisi UU Polri

Minggu, 30 Juni 2024 – 02:39 WIB
Kegiatan seminar nasional berjudul RUU Polri di Kawasan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (29/6). Dokumentasi DPP ARUN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) Bob Hasan menyebut Indonesia saat ini memasuki era transformasi, sehingga membutuhkan pandangan objektif di bidang hukum. 

Dia berkata demikian dalam diskusi publik dan seminar nasional berjudul RUU Polri di Kawasan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (29/6).

BACA JUGA: HMI Desak Polri Periksa Artis yang Pernah Promosikan Judi Online

"Kita sudah tidak lagi bicara reformasi, sudah gak zaman lagi, sekarang ini era di mana kita transformasi atau bertransformasi," ujar Bob Hasan, Sabtu. 

Dia pun berharap masyarakat memandang secara objektif revisi aturan, khususnya perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri

"Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” kata anggota DPR RI terpilih dari Dapil II Lampung itu.

Bob Hasan juga berharap masyarakat dalam menyampaikan sisi kritis terhadap revisi UU Polri dilakukan secara ilmiah.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas

“Jadi, marilah melihat ini, dimulai oleh ARUN, perlu melihat dan mengkritik revisi UU (Polri) ini sesuatu secara objektif, ilmiah, saintifik,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat DPP ARUN Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi menyoroti sisi intelijen Polri dalam revisi UU Polri yang berpotensi bertabrakan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga BIN.

Sebab, kata dia, fungsi intelijen sudah selayaknya berada pada satu lembaga atau badan, dalam hal ini BIN. 

“Bagaimana mungkin (RUU Polri, red) akan menganulir UU yang mengatur BIN, BAIS, AL, tidak mungkin. Saya setuju bahwa perluasan untuk siber, yes, tetapi bukan intelijen yang memberi porsi badan-badan yang sudah ada,” katanya dalam diskusi. 

Saurip mengatakan pihaknya menghendaki revisi UU Polri diperhatikan dengan matang agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Setuju atau tidak setuju, kalau saya selaku dewan penasehat setuju RUU (Polri, red) tetapi direvisi dahulu, diperbaiki dahulu. Jangan lupa melinaykan rakyat, ada partisipasinya,” kata dia.

Turut hadir dalam diskusi publik tersebut antara lain Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, hingga pakar hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler