Ketum Forum Honorer Non-K2 PGHRI: Tinggal 1% Saja Belum Dipenuhi

Rabu, 14 April 2021 – 14:02 WIB
Pertemuan Ketum FHNK2 PGHRI dengan Sesdirjen GTK Kemendikbud. Foto: dokumentasi FHNK2 PGHRI

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Seluruh Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono membeber hasil audiensinya dengan pejabat Kemendikbud.

Setelah bertemu dengan Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani pada pekan lalu, PGHRI merasa lega karena lima poin permintaan mereka yang diperjuangkan selama ini, sekitar 99 persen sudah dikabulkan pemerintah 

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Heboh soal Tes Bakat Skolastik

"Kami bersyukur dan lega lima usulan kami hampir semuanya dikabulkan Mendikbud RI. Tinggal satu persen saja belum dipenuhi," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (14/4).

Dia menyebutkan, sebelum dibuka seleksi 1 juta PPPK, ada 5 usulan PGHRI kepada pemerintah yang disampaikan sejak 2018, yaitu:  

BACA JUGA: Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?

1. Diterbitkannya Permendikbud RI, PermenPAN-RB, Perka BKN atau Keputusan Presiden sebagai turunan dari PP 49 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum rekrutmen 1 juta PPPK yang telah mengakomodir honorer non-K2 formasi jabatan pendidik dan harapan tendik di sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA/SMK bisa memenuhi kekurangan kuota pada APBN 2021-2024.

2. Pascapengangkatan PPPK 2019, segera mengumumkan dan membuka pendaftaran seleksi PPPK tahun 2021 pada portal SSCASN BKN agar sesuai target Mendikbud. Honorer dapat kesempatan tes 3 kali Agustus, Oktober, Desember.

BACA JUGA: Rabu Pagi Terjadi Peristiwa Mengerikan di Jalan Demak Surabaya

3. Selama masa tunggu mendapat keringanan.

a. Keringanan passing grade PPPK 2021 atau minimal sama dengan PPPK 2019.

b. Keinganan 25, 50, 75 pada skor kompetensi teknis bagi honorer yang tidak memiliki Serdik. Namun memiliki Akta IV yang dihitung berdasar masa pengabdian 5, 10, 20 tahun.

c. Pelatihan tes PPPK.

d. Peningkatan kesejahteraan bersumber APBN seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima lansung karena BOS selain menunggu 3 bulan juga mengganggu operasional sekolah. 

4. Bila formasi jabatan PPPK honorer Non-K2 tendik belum diakomodir pada 2021, mohon diperjungkan bisa ikut seleksi PPPK pada 2022-2023.

5. Meluruskan hoaks tidak mengkritik Mendikbud dan Presiden RI dengan materi usulan PNS/PPPK tanpa tes, yang sangat meresahkan PGHRI.

Maksud pon kelima tersebut bahwa PGHRI tidak termasuk kelompok yang mendesak pemerintah agar mengangkat honorer menjadi PNS dan PPPK tanpa tes.

"Alhamdulilah Sesditjen GTK Kemendikbid menjawab poin 1 sudah dikabulkan dan diperjuangkan Mendikbud baik regulasi, anggaran dan kemudahan," terang Sutopo.

Untuk Akta IV, lanjutnya, akan disampaikan dalam rapat Panselnas PPPK 2021.

Sedang untuk tendik akan diusulkan Dirjen GTK Kemendikbid pada seleksi PPPK 2022.

"Secara organisasi kami tinggal mengawal bersama pemerintah realisasi permohonan yang belum diakomodir pada 2021 pada sisa kepengurusan 2021-2024," tandasnya. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler