Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?

Rabu, 14 April 2021 – 09:22 WIB
Pengurus GTKHNK35+ Jatim saat audiensi dengan Kemendikbud. Foto: dokumentasi GTKHNK35+ Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Timur meminta dukungan Kemendikbud agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.

Permintaan tersebut disampaikan para pengurus GTKHNK35 Jatim saat audiensi dengan sejumlah pejabat Kemendikbud pada 7 April 2021.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Honorer Terguncang Pernyataan Pak Tjahjo

Menurut Ketua GTKHNK35 Jatim Mohammad Yudha, sejatinya guru dan tendik honorer diberikan dua pilihan antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena syarat usia tidak memungkinkan mengikuti seleksi CPNS, GTKHNK35 berjuang agar bisa diangkat menjadi PNS, dengan payung hukum Keppres.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Mendapat Kabar Formasi Berkurang

"Kalau bidan PTT bisa mendapatkan Keppres PNS, sekretaris desa juga diangkat menjadi PNS (lewat PP), guru dan tendik honorer harus bisa, biar adil," kata Yudha kepada JPNN.com, Rabu (14/4).

Dia menguraikan, bagaimana perjuangan mereka untuk mendapatkan dukungan agar terbit Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan PB PGRI

Mulai RDPU dengan Komisi II DPR RI, Komisi X DPR RI dan Komite 3 DPD. Termasuk menggalang dukungan dari para kepala daerah dan DPRD.

Yudha menyatakan akan terus berjuang sampai ada keputusan pengangkatan PNS melalui Keppres.

Dikatakannya, sistem kontrak PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun yang membuat mereka menolak solusi penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme PPPK.

Walaupun pemerintah mengatakan kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang lagi tetapi Yudha dan kawan-kawannya tidak percaya. Sebab, keputusan akhir ada di Pemda.

"Kalau Pemda memutuskan kontrak dengan berbagai alasan, lantas kami mau dikemanakan? Makanya GTKHNK35 menolak PPPK," tegasnya.

Yudha mengaku sudah mengabdi selama 16 tahun, apakah tidak layak mendapat reward dari pemerintah untuk diangkat jadi PNS.

Dia yakin kepala daerah pasti setuju. Jadi, seharusnya pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian guru dan tendik honorer.

"GTKHNK 35 sudah mendapatkan surat rekomendasi dari 211 kepala daerah dan sudah diserahkan ke APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Apa lagi yang ditunggu pemerntah?" tandasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler