Ketum FPI Dilaporkan Kasus Makar, Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan

Kamis, 19 September 2019 – 20:47 WIB
Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Azis Yanuar selaku kuasa hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (Ketum FPI) Ahmad Sobri Lubis, mencium adanya kejanggalan atas laporan dugaan makar yang menjerat kliennya di Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kata Azis, pelapor bernama Suriyanto melaporkan dugaan makar yang diucapkan Eggi Sudjana pada Rabu 17 April 2019 di depan kediaman Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Besok, Polda Metro Jaya Periksa Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis

Dalam laporannya, Ahmad Sobri disebut berada di lokasi ketika Eggi melakukan seruan makar. Padahal, pada saat kejadian Ahmad Sobri tidak berada di lokasi. “Betul, tidak ada di lokasi ketika kejadian,” ujar Azis ketika dihubungi, Kamis (19/9).

Hal tersebut, menurut Azis, sudah dikomunikasikan ke penyidik. Namun, kepolisian tetap pada pendirian untuk melakukan pemeriksaan Ahmad Sobri.

BACA JUGA: Aziz Menduga Pemanggilan Ketua Umum FPI Sebagai Pengalihan Isu Papua

“Makanya kami lagi komunikasikan untuk pemeriksaan ulang,” sambung Azis.

Hal ini dilakukan karena pada panggilan perdana, Ahmad Sobri tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

Diketahui, Polda Metro Jaya sempat memanggil Ahmad Sobri atas kasus dugaan upaya makar yang dilaporkan pria bernama Suriyanto. Laporan ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.

Laporan itu bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019. Dalam surat laporan yang beredar di kalangan media, perkara itu merupakan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler