Aziz Menduga Pemanggilan Ketua Umum FPI Sebagai Pengalihan Isu Papua

Selasa, 10 September 2019 – 19:05 WIB
Ahmad Sobri Lubis. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Azis Yanuar selaku kuasa hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menilai ada kepentingan di balik perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Azis, pemanggilan yang dilakukan polisi hanya untuk mengalihkan isu yang sedang ramai belakangan ini.

BACA JUGA: Honorer K2: Jangan Tes-tes Terus, Usia Kami Sudah 54 Tahun

Adapun isu yang dimaksud adalah konflik Papua yang tak kunjung selesai.

“Dugaan kepentingan politik kuat seperti misal upaya pengalihan isu Papua,” ujar Azis ketika dihubungi, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Penjelasan KemenPAN-RB Soal Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun

Azis juga menyoroti pelapor dalam perkara tersebut yakni Supriyanto yang disebutnya sudah sering melaporkan aktivis Islam dan ulama.

“Ini pelapornya sepertinya sering melaporkan ulama dan aktivis Islam. Lucunya lagi langsung naik ke penyidikan, kapan penyelidiknya kami saja enggak tahu,” sambung Azis.

BACA JUGA: Madruna Diamuk Massa Lantaran Paksa Begituan dengan Istri Orang

Terkait pemanggilan yang dijadwalkan Rabu (11/9) besok, Azis belum bisa memastikan Sobri hadir karena masih di luar kota.

“Besok dikabari lagi, karena beliau masih di luar kota. Belum tahu apakah hadir atau diabaikan,” tambah Azis.

Sebelumnya, Sobri dilaporkan oleh Supriyanto dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Dalam laporan disebutkan Ahmad Sobri diduga melakukan tindak pidana makar atas apa yang diungkapkannya dalam orasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler