Ketum GPII Ajak Fahri Evaluasi Reformasi

Rabu, 21 Oktober 2015 – 23:16 WIB
GPII dan Fahri Hmazah. Foto: RMOL

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Karman BM meminta DPR/MPR melakukan sidang istimewa untuk mengembalikan pemberlakuan UUD 1945 sebelum amandemen.

Hal itu disampaikan saat GPII dan Aliansi Tarik Mandat melakukan aksi turun ke jalan di depan gedung DPR/MPR Jakarta. Aksi itu merupakan bertepatan dengan setahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Pak Jokowi, Mana Janjimu? Kok Gini Hasilnya

"Kami hadir di gedung DPR/MPR ini dalam rangka meminta komitmen dan mendorong DPR/MPR untuk segera bersidang istimewa mengembalikan UUD 45. Karena amandemen empat kali itu telah membuat hidup kita menjadi liberalistik," kata Karman pada RMOL Jakarta, Rabu (21/10).

Di depan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Karman mengatakan, reformasi 17 tahu lalu harus dikritik dan dievaluasi. Selain itu, perlu ada reformasi kembali.

BACA JUGA: PDIP Bisa Dapatkan Nilai Tambah dari Rekening Sumbangan, Asalkan....

"Kami meminta rekomitmen/komitmen kembali Bang Fahri Hamzah selaku tokoh reformasi untuk sama-sama kita evaluasi perjalanan reformasi. Karena reformasi lahirkan UUD amandemen, amandemen UUD jadikan kita liberalistik, maka lahirlah pemimpin yang lemah manajerialnya dan tidak independen juga tidak punya konsep" tambah Karman.

Menurut Karman, jika sistem lebih banyak kejelekannnya, maka harus diganti. Di sisi lain, Fahri meminta mahasiswa tetap mengawal sistem hasil reformasi.

BACA JUGA: PPP Kubu Romahurmuziy Wacanakan Peninjauan Kembali

"Saya masih belum percaya, permasalahan kita adalah karena sistem. Saya masih percaya situasi sekarang ini disebabkan karena presiden dan tim yang dibentuk presiden. Memang seringkali kesalahan demokrasi adalah melahirkan pemimpin yang tidak kita harapkan. Seperti sekarang adalah kekusaan yang lemah" ujar Fahri.

Dia juga meminta mahasiswa bersabar jika ingin melengserkan presiden. “Tidak ada jalan pintas dalam demokrasi. Presiden atau Wakil Presiden jika bersalah bisa diproses pansus DPR, lalu ke mahkamah Konstitusi, kemudian  ke MPR, jika ia bersalah baru bisa diimpeach,” tegas Fahri. (ozi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Prasetyo Dicopot dari Jaksa Agung, Ini Komentar Politikus NasDem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler