jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pimpinan Pusat Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mendukung RUU Sisdiknas.
Dia menilai RUU tersebut akan meningkatkan kesejahteraan guru PAUD non-formal, apalagi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan ada tunjangan profesi untuk mereka.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Anies untuk Guru Honorer Swasta dan PAUD DKI JakartaÂ
Selama ini, kata Netti, guru PAUD non-formal tidak diakui keberadaannya. Mereka hanya digaji di bawah Rp 250 ribu per bulan.
Dia menyebutkan sejak HIMPAUDI dideklarasikan pada 31 Agustus 2005 sampai sekarang, mereka terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan profesi guru PAUD non-formal.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Swasta dan PAUD, Alhamdulillah
Sebab, yang diakui hanya guru para pendidik PAUD formal (taman kanak-kanak), sementara pendidik pada PAUD nonformal (kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis) tidak dikategorikan sebagai guru.
"17 tahun kami berjuang untuk mendapatkan pengakuan profesi, karena telah terjadi diskriminasi atau pelanggaran terhadap asas nondiskriminasi," terang Netti pada peringatan HUT ke-17 HIMPAUDI yang dipusatkan di Monas, Rabu (31/8).
BACA JUGA: 3 Kebijakan Kemendikbudristek soal TPG di RUU Sisdiknas yang Diklaim Berpihak pada GuruÂ
Dia menegaskan selama ini ada pelanggaran terhadap hak-hak pendidik PAUD non-formal yang seharusnya berlaku secara sama, padahal semua guru baik formal maupun non-formal menjalankan tugas dengan mengusung mutu dan standar mutu sama.
Menurut Netti, jumlah satuan PAUD non-formal dan murid yang dilayani saat ini lebih banyak dibanding PAUD formal (data statistik PAUD 2021/2022, Pusdatin). Dari total satuan PAUD sebanyak 189.503 sekolah, 51,88% satuan PAUD non-formal.
Adapun total murid PAUD sebanyak 9.419.549 orang, 61,65% murid PAUD non-formal, dari pendidik PAUD sebanyak 683.817 orang, 46,88% pendidik PAUD non-formal.
"Itu berarti, lebih dari 61,65% peserta didik PAUD non-formal berisiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya lebih rendah dari PAUD formal," ucapnya.
Setelah 17 tahun memperjuangkan kesetaraan guru PAUD, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, Netti mengaku lega.
Ini setelah RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbudristek ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang diharapkan guru PAUD non-formal. Terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD formal.
Kemudian, Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.
"Dalam perjuangan hak profesi guru PAUD ini, HIMPAUDI akan bergerak serentak menyuarakan se-Indonesia sehingga menjadi suara rakyat yang harus diterima negara," tegas Netti Herawati. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad