Ketum IKA SKMA Irwan Fecho Apresiasi Terbitnya Permen LHK yang Melindungi Pejuang Lingkungan

Selasa, 10 September 2024 – 16:27 WIB
Anggota DPR RI Dapil Kaltim yang juga Ketum IKA SKMA Irwan Fecho. Foto: dokpri

jpnn.com - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) Irwan Fecho mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Diketahui, Permen LHK itu juga memberikan perlindungan terhadap para pejuang lingkungan atau aktivis yang tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

BACA JUGA: Menteri LHK: Partisipasi Publik Penting dalam Pembangunan Lingkungan Hidup & Kehutanan

Hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Permen LHK 10/2024 yang berbunyi;

(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

BACA JUGA: Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

(2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang;
c. Organisasi Lingkungan Hidup;
d. akademisi/ahli;
e. masyarakat hukum adat; dan
f. badan usaha.

"Peraturan baru yang melindungi aktivis lingkungan dari pembalasan hukum merupakan langkah progresif dalam tata kelola lingkungan. Seharusnya peraturan ini sejak lama dihadirkan pasca-UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbit," kata Irwan di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA: Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

Meski aturan itu sangat terlambat, Irwan yang juga anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur, tetap mengapresiasi langkah Kementerian LHK tersebut.

"Peraturan ini pastinya menggarisbawahi pengakuan pemerintah atas peran penting yang dimainkan para aktivis ini dalam melestarikan ekosistem dan memerangi degradasi lingkungan," ujarnya.

Menurut Irwan, dengan melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum atau pembalasan, maka peraturan ini tentunya mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam advokasi lingkungan.

"Terutama dalam kasus-kasus di mana kepentingan perusahaan atau politik mungkin berbenturan dengan tujuan keberlanjutan," ucap legislator Partai Demokrat itu.

Namun demikian, kata Irwan, keberhasilan peraturan ini harus diikuti dengan implementasi yang tepat. Dukungan hukum dan kelembagaan yang kuat harus dihadirkan guna memastikan bahwa para aktivis benar-benar terlindungi dari intimidasi hukum dan di luar hukum.

"Lebih jauh, peraturan tersebut harus menyeimbangkan perlindungan ini dengan akuntabilitas untuk mencegah potensi penyalahgunaan," tuturnya.

Anggota Komisi V DPR itu meyakini dalam tujuan yang lebih luas, peraturan ini juga dapat menumbuhkan masyarakat sipil yang lebih berdaya, yang memungkinkan masyarakat lokal untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam pengambilan keputusan lingkungan.

"Dengan tantangan global seperti perubahan iklim dan penggundulan hutan yang membayangi, perlindungan semacam itu dapat membantu mendorong upaya kolaboratif antara aktivis, pemerintah, dan bisnis menuju hasil yang lebih berkelanjutan," kata Irwan.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler