Ketum KADIN Arsjad Rasjid Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Takkan Diam

Rabu, 14 Desember 2022 – 18:52 WIB
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. Ilustrasi Foto: Dok. Kadin

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA: Dito Mahendra Kembali tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani Singgung Soal Panggilan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bukan hanya Arsjad yang mangkir dari panggilan penyidik.

Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi juga tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Insfratruktur Jalan di Riau, KPK Periksa eks Pejabat Wijaya Karya

“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12).

KPK juga mengonfirmasi terdapat satu saksi yang menghadiri pemeriksaan pada Senin kemarin.

BACA JUGA: Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak

Dia ialah Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil.

Lewat Sesil, penyidik mendalami soal dugaan aliran uang Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya jadi tersangka di kasus suap dan gratifikasi itu. Namun, KPK belum mengumumkan detail tentang konstruksi perkara, tersangka, serta pasal yang disangkakan untuk mereka.

Lukas Enembe pernah dipanggil penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitas saksi. Namun, dia mangkir.

KPK lantas memanggil Lukas dalam kapasitas tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (26/9). Akan tetapi, Lukas lagi-lagi absen dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas untuk pemeriksaan kesehatan.

Terbaru, tim kuasa hukum Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatan tersangka makin memburuk.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyatakan KPK akan membahas dalam rapat pimpinan soal permintaan itu. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap Hakim Agung, Komisaris Wika Beton Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler