jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Project Management PT. Wijaya Karya I Ketut Suarbawa, Selasa (13/12).
Eks Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan tersangka eks Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Nasir.
BACA JUGA: Petinggi dan Pegawai Wijaya Karya Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Infrastruktur
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta, atas nama I Ketut Suarbawa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Nama I Ketut Suarbawa bukan kali ini saja terlibat dalam proses hukum di KPK.
BACA JUGA: Wijaya Karya Pasang Target, 3 Proyek Bendungan Rampung Tahun Ini
Mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya itu bahkan sudah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Cibinong pada 28 Juli 2021 silam.
Suarbawa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar.
BACA JUGA: Usut Korupsi Jembatan, KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito
Namun, kasus yang sedang diproses KPK ini berbeda.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi.
Kemudian, delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek di Riau. Di antaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan hasil yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, sepuluh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga