jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya tidak akan melindungi mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M.
Zudan mempersilakan penegak hukum memproses M yang diduga menilap dana zakat ASN sebesar Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA: Wow, Zakat PNS di Jateng Terkumpul Total Rp57 Miliar
"Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Zudan kepada jpnn.com, Kamis (3/3).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) itu enggan berspekulasi mengenai kasus yang menimpa anak buahnya itu.
BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk Ini sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Dia menyatakan biar proses hukum yang akan menjawab dan menjelaskan duduk perkara yang dialamatkan pada M.
Seperti diketahui, uang zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau sebesar Rp 1,1 miliar ditilap. Pelakunya diduga mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M.
BACA JUGA: Oknum Kades Tepergok Berbuat Mesum dengan Wanita Bersuami, Diarak Warga, Duh Malunya
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan kasus itu terbongkar dari adanya ketidaksesuaian penyetoran zakat dari Bapenda Riau dengan catatan penerimaan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Pelaku Tembak Mati Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara
"Kami sudah mengonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp 1,4 miliar, tetapi, dalam catatan penerimaan zakat di Baznas Riau hanya Rp 335 juta," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.(tan/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga