Ketum Muhammadiyah Ingatkan Pengusung Wacana Amendemen UUD 1945

Senin, 30 Agustus 2021 – 21:03 WIB
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan para pengusung amendemen UUD 1945. ANTARA/HO-PP Muhammadiyah/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan para pengusung wacana amendemen UUD 1945.

Dia mengingatkan amendemen UUD 1945 tidak untuk kepentingan pragmatis jangka pendek.

BACA JUGA: Wapres Panggil Mendagri Bahas Hal ini Secara Khusus

"PP Muhammadiyah meminta semua pihak untuk memikirkan kembali hikmah dan kebijaksanaan yang berjiwa kenegarawanan autentik saat gagasan amendemen UUD 1945 muncul," ujar Haedar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).

Menurut Haedar, UUD 1945 sudah empat kali diamendemen di awal reformasi yang mengandung sejumlah kebaikan.

BACA JUGA: Hasan Aminuddin Terjerat OTT KPK, Segera Mundur dari NasDem?

Namun, amendemen tersebut menyisakan masalah lain yang membuat Indonesia kehilangan sebagian jati diri yang asli.

"Jangan sampai di balik gagasan amendemen ini menguat kepentingan-kepentingan pragmatis jangka pendek yang dapat menambah berat kehidupan bangsa," ucapnya.

BACA JUGA: ASN Penting Antisipasi Ancaman dan Godaan dari Peserta Pemilu 2024

Haedar juga menilai amendemen bisa menyalahi spirit Reformasi 1998 serta lebih krusial lagi bertentangan dengan jiwa Pancasila maupun UUD 1945 yang dirancang dan ditetapkan para pendiri negeri 76 tahun silam.

Untuk itu, Haedar menegaskan pentingnya hikmah kebijaksanaan para tokoh penting untuk membawa Indonesia yang lebih maju.

Tidak hanya bagi mereka yang berada di pemerintahan tetapi bagi tokoh di luar pemerintahan.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung amendemen UUD 1945 dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2021.

Dia mengatakan amendemen konstitusi terbatas dan hanya fokus pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata dia.

PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50 hingga 100 tahun mendatang yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi.

Keberadaan PPHN tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional, baik dalam bentuk rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) maupun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), katanya.

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan sistem perencanaan pembangunan nasional, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis," pungkas Bambang Soesatyo.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler