Ketum Muhammadiyah Puji Komitmen Jokowi untuk Tuntaskan Kasus Ahok

Kamis, 17 November 2016 – 02:32 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - SLEMAN - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Basuki T Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Organisasi pimpinan Haedar Nashir itu menganggap status tersangka yang disandang Ahok merupakan bukti komitmen Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang proses hukum kasus dugaan penistaan agama secara cepat dan transparan.

”Mengapresiasi Kapolri dan Presiden dalam mendukung penegakan hukum,” kata Haedar Nashir di kantor PP Muhammdiyah, Jalan Cik Ditiro, Sleman, Yogyakarta, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Ahok Gak Mungkin Kabur, Tak Perlu Ditahan

Haedar menegaskan, penetapan Ahok sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif. Hal itu, katanya, menjadi bukti eksistensi hukum di Indonesia.

Haedar mengatakan, banyak pihak bisa mengambil hikmah dari kasus itu. Antara lain agar setiap warga negara bersikap menghormati setiap keyakinan agama dengan luhur dan toleran.

BACA JUGA: E-Government Terintegrasi Bisa Kikis InefisiensiMoney Follow

Karenanya Haedar juga mengajak seluruh umat Islam untuk legawa terhadap apa pun hasil proses hukum atas Ahok nantinya demi terpeliharanya kerukunan, perdamaian dan ketertiban. ”Menyerukan kepada semua elemen bangsa untuk bersama-sama memelihara kebhinnekaan, ketertiban, kedamaian dan kebersamaan,” jelasnya.

Sedangkan Ketua PP Muhammadiyah Dahlan Rais meminta Polri berfokus untuk menuntaskan kasus itu. Ia berharap persoalan yang ada tidak melebar menjadi ke upaya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Generasi Muda Partai Golkar: Tinggalkan Ahok Sebelum Ditinggal Rakyat

”Kewajiban elemen masyarakat melakukan pengawalan karena Presiden sudah komit pada penegakan hukum,” jelasnya.(bhn/eri/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto: Kehadiran Perempuan dalam Politik Sangat Diperlukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler