Ketum PATRIA Minta Jokowi dan Prabowo Jaga Stabilitas Politik Nasional

Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:48 WIB
Ketua Umum DPP Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (Patria) Agustinus Tamo Mbapa (Gustaf). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) Agustinus Tamo Mbapa meminta Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto sekaligus presiden terpilih untuk menjaga stabilitas politik nasional.

Gustaf sapaaan Agustinus mengatakan kita baru saja menyelesaikan perhelatan politik melalui Pemilu legislatif dan Pilpres 2024. Oleh karena itu, perlu menjaga suasana kebatinan rakyat yang menanti program-program dari Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ketum Patria Gustaf Soroti Keputusan Airlangga Mundur dari Ketua Umum Golkar

“Jadi, suasana transisi kepemimpinan nasional perlu dijaga supaya tidak ada gejolak politik yang merugikan rakyat,” tegas Gustaf kepada JPNN.com pada Kamis (22/8/2024).

Gustaf mengajak semua pihak untuk saling menghormati otoritas lembaga negara sehingga tidak terjebak pada politik elite yang merugikan rakyat.

BACA JUGA: Soal Dugaan Kebocoran Data BKN, Nezar Patria: Kami Sedang Telusuri

Lebih lanjut, Gustaf yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik ini mengimbau kepada DPR agar menghormati keputusan MK.

“Sebab, MK adalah panglima konstitusi,” tegas Gustaf.

BACA JUGA: Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fraksi PDIP DPR RI menyatakan tidak setuju RUU Pilkada yang sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) itu dibawa dalam pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR RI.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nurdin dalam rapat, Rabu (21/8).

Legislator Komisi III DPR RI itu beranggapan RUU Pilkada yang dibahas dalam rapat Baleg itu bertentangan dengab putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Seharusnya perubahan terhadap UU ini diharapkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional," ungkap Nurdin.

Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti DPR dalam membentuk aturan.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler