Ketum PBNU Akan Dipilih Secara Voting pada Muktamar di Lampung

Senin, 27 September 2021 – 09:18 WIB
Tangkapan layar Ketua Panitia Pelaksana Munas dan Konbes NU Juri Ardiantoro (kiri berbatik) dan Ketua Panitia Pengarah KH Ahmad Ishomuddin (kanan baju putih) saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (26-9-2021) (ANTARA/Sigit Pinardi)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pengarah Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) KH Ahmad Ishomuddin menyampaikan Muktamar ke-34 NU bakal diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.

Kesepakatan itu diputuskan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang menghasilkan sembilan kesepakatan, salah satunya soal jadwal Muktamar NU.

BACA JUGA: Kiai Sepuh Mendesak PBNU Menggelar Muktamar, Begini Respons Ketua GP Ansor

Menurut dia, forum tersebut juga menyepakati pemilihan ketua umum PBNU dilakukan melalui pemungutan suara one man one vote (satu orang satu suara), sedangkan untuk Rais Aam PBNU dilakukan secara perwakilan (ahlul halli wal aqdi).

"Persis seperti Muktamar Ke-33 NU di Jombang," kata Kiai Ishomuddin dalam konferensi pers secara virtual di Gedung PBNU, Jakarta, Minggu (26/9).

BACA JUGA: Jumaga Nadeak Dukung Langkah Gubernur Kepri Protes kepada Menteri

Sesuai rencana, Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama digelar sejak Sabtu (25/9) dan ditutup Minggu.

Forum yang akan diikuti syuriyah dan tanfidziyah PBNU serta tiga orang perwakilan dari PWNU se-Indonesia, para pimpinan lembaga dan badan otonom NU itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA: Habib Umar Al Athos Bikin Ormas Perisai Bangsa, Ferdinand: Ada Perpecahan di FPI?

Kiai Ishomuddin mengatakan empat dari total sembilan materi yang tidak tuntas dibahas dan disepakati dalam forum Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah akan dibahas pada Muktamar Ke-34 NU, 23-25 Desember 2021.

Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu adalah tentang cryptocurrency dalam pandangan fikih, moderasi NU dalam politik, pandangan fikih Islam tentang orang dengan gangguan jiwa, dan telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler