Ketum PBNU: Dosa Besar Jika Menolak Memakamkan Jenazah yang Positif Corona

Jumat, 03 April 2020 – 21:20 WIB
Pemakaman jenazah yang mengidap COVID-19 di Baputu, Telukbetung, Bandarlampung, Lampung mendapat penolakan dari warga. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siradj menegaskan bahwa sikap penolakan yang dilakukan sejumlah warga terhadap jenazah positif virus corona tidak benar.

Hal itu juga telah melanggar hukum agama dan berdosa bagi yang melakukannya.

BACA JUGA: Ganjar Bersedih, Ada yang Tega Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona

“Bicara dari perspektif Islam, memerintahkan agar menghormati sesama Islam dan semua manusia baik ketika hidup atau sudah meninggal dunia,” kata Kiai Said kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (3/4).

Kiai Said menerangkan, ketika ada jenazah seorang muslim, maka di suatu wilayah tempat jenazah itu wajib mengurusinya. “Itu namanya fardu kifayah,” terang dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pernikahan Viral Kapolsek Kembangan, Sindiran Luhut, Semoga Cepat Sembuh

Namun, apabila sudah ada petugas yang mengurusi jenazah tersebut, maka kewajiban warga sekitar gugur.

Kemudian, terkait dengan kondisi ada sebaran virus corona seperti saat ini, hal itu tetap wajib apabila jenazah sudah ditangani petugas medis.

“Apabila sudah ditangani rumah sakit dengan keamanan yang memenuhi syarat, dibungkus plastik dan sebagainya, maka tidak boleh menolak. Wajib menurut Islam. Menolaknya adalah dosa besar. Kalau satu desa menolak, maka semuanya berdosa,” tegas Kiai Said. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler