Cak Anam -panggilan Choirul Anam- mencontohkan ferifikasi administrasi kepengurusan PKNU di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. “Di kabupaten ini, jumlah kecamatannya berjumlah 17. Nah sesuai ketentuan, kita harusnya terdapat di 9 kecamatan agar lolos. Di sini (dalam lampiran KPU,red) PKNU ditulis hanya ada di 8 kecamatan, sehingga tidak lolos. Tapi jawaban di lampiran lainnya, kita dinyatakan lolos. Itu ada tanda terima asli dari KPU dan ini di dalam buku besar dari KPU sendiri,” ujar Anam dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (13/11).
Menurutnya, hal serupa juga dialami PKNU di daerah lain. Misalnya di Kalimantan Selatan, kepengurusan PKNU dalam lampiran KPU hanya ada di 10 kecamatan. Tentu saja hal itu membuat PKNU tak memenuhi syarat yang mengharuskan kepengurusan parpol ada di sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Sementara kami jelas-jelas telah menyetor 11 kecamatan. Dan itu ada tanda buktinya. Jadi ada cukup banyak bukti-bukti KPU itu amatir,” ujarnya.
Anam juga menyebut tidakprofesionalan KPU karena PKNU hanya mendapat pemberitahuan tidak lolos verifikasi melalui selembar surat. “Di situ dikatakan, hasil verifikasi secara rinci akan disampaikan kemudian dan bila parpol memerlukannya, dapat disediakan oleh KPU. Seharusnya kan dijelaskan kemudian itu kapan. Dan parpol kan punya hak melihat rinciannya. Makanya waktu itu kami mencoba datang ke sekretariat KPU. Tapi justru sampai di sana dikatakan tidak ada (rinciannya). Bahkan komisioner seorang pun tidak berada di tempat,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Pilgub NTB, Calon Independen Butuh 200 ribu KTP
Redaktur : Tim Redaksi