Ketum PPHI: Jangan-jangan Habis Kasus Mafia Bola Terbit Mafia Hukum

Selasa, 21 Mei 2019 – 05:00 WIB
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Joko Driyono dan enam terdakwa lain dalam kasus mafia bola yang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan, ada kecurigaan atau dugaan permainan makelar hukum di kasus ini.

"Kondisi ini patut dicermati, jangan-jangan habis mafia bola, kemudian terbit dugaan mafia hukum," kata Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir.

BACA JUGA: PSM Makassar 1 vs 0 Semen Padang: Mattoangin Masih Angker Bagi Tamu

Mengamati dan mengomentari persidangan perdana mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, dia memang melihat ada kondisi tak wajar.

Baca: Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Nama 19 Senator dari Sumut

BACA JUGA: Laga Borneo FC vs Arema FC Masih Menunggu Izin

Sebelumnya, Jokdri menjadi terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Jokdri kemudian tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Namun, sidang kedua Jokdri yang dijadwalkan pada Kamis (9/5) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan empat orang saksi dari tim Satgas Antimafia Bola Polri.

BACA JUGA: Mantan Pemain Persipura Ini Akhirnya Merapat ke PSMS Medan

Di hari yang sama namun di tempat berbeda, enam terdakwa match fixing, yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit pertandingan Nurul Safarid yang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (6/5), juga kompak tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya langsung menghadirkan saksi-saksi.

Baca: Jalan Rusak Berat, Jenazah Dibawa Pakai Sepeda Motor ke Rumah Duka

Kondisi ini, membuat Murphi curiga. "Jangan-jangan ada pihak-pihak yang mereka lindungi agar tidak terseret dalam perkara mereka," tuturnya.

Murphi pun meminta publik untuk mencermati sidang perkara Jokdri dan enam terdakwa lainnya. Dugaannya, ada kongkalikong atau main mata antara para terdakwa dengan oknum-oknum majelis hakim dan/atau oknum-oknum JPU.

"Apalagi bila melihat penundaan sidang sampai beberapa pekan. Jangan-jangan itu untuk memberi kesempatan terdakwa lobi sana-sini supaya bisa bebas atau divonis ringan," tandasnya. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Madura FC Tengah Berburu Lima Pemain Eks Liga 1


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler