Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi

Selasa, 17 Januari 2012 – 22:47 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Alasan DPD, karena pasal itu dianggap bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD Negara RI 1945.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara, Ferry FX Tinggogoy saat Rapat Konsultasi DPD dengan Mahkamah Konstitusi, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta (17/1). Menurut Ferry, klausul dalam UUD Negara RI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanatkan DPD untuk ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.

"Faktanya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan saja dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasannya," katanya.

Sementara DPR RI beralasan bahwa pasal 150 UU MD3  menyebutkan, DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama. "Pasal ini dinilai tidak singkron dengan UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2)," lanjur Ferry.

Ditegaskannya, DPD mengeluarkan banyak dana untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Karenanya sangat disayangkan jika aspirasi yang ditampung DPD justru diabaikan DPR.
 
Anggota DPD RI Provinsi Jambi, Hasbi Anshory menambahkan, salah satu contoh aturan di MD3 yang mengebiri kewenangan DPD adalah dalam hal pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPD RI, harusnya juga memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses penentuan calon anggota BPK.

Namun lagi-lagi DPR mengabaikan rekomendasi DPD RI. "Karenanya, Langkah pengajuan Judicial Review dinilai sangat diperlukan," ucapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selalu Ribut, MK Minta DPD Waspadai Pemilukada Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler