Kewenangan DPD Masih Kabur

Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk menyiapkan mekanisme keikutsertaan DPD dalam membahas rancangan undang-undang dan usulan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini DPR tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ini kesempatan terbaik bagi DPD untuk mengitensifkan rapat konsultasi dengan DPR soal putusan MK itu," kata Hajriyanto Y Thohari, dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPD dengan MPR, di Ruang Delegasi, komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/4).

Rapat konsultasi antara DPD dengan DPR menurut Hajriyanto sangat penting dan strategis agar keikutsertaan DPD dalam membahas RUU nantinya tidak dinilai melanggar UUD 45.

"Dalam Konstitusi Dasar kita ditegaskan bahwa DPR dan Presiden secara bersama-sama membahas RUU. Kalau DPD ikut membahasnya, kan bisa saja DPR dan Presiden dituding melanggar UUD. Agar hal tersebut tidak terjadi, konsultasi merupakan kata kunci untuk merumuskan jalan keluarnya," saran politisi Partai Golkar itu.

Dalam rapat konsultasi dengan DPR nantinya, lanjut Hajriyanto, bisa saja disepakati bersama bahwa kewenangan DPD dalam pembahasan RUU itu menyangkut semua proses perundang-undangan.  "Karena pusat itu pada prinsipnya memusati daerah, dan daerah merupakan bagian dari pusat karena negara ini berbentuk Kesatuan," ujar Hajriyanto.

"Jadi, memang belum ada yang namanya UU yang bersifat nasional itu menjadi tugas DPR dan Presiden, sedangkan UU tentang daerah dengan sendirinya menjadi tugas DPD,” imbuhnya.

Dikatakannya, Putusan MK itu banyak aspek dan dimensi yang mesti dikonsultasikan dengan DPR dan Presiden. MPR akan mendukung terhadap apa yang nanti disepakati forum tripatrit (DPR, DPD, Presiden) dalam pembahasan UU dimaksud.

Dikatakan, dikatakannya, hingga saat ini belum ada definisi tegas tentang mana masalah nasional dan daerah yang menjadi tugas DPD.

"Ke depannya kita juga membutuhkan satu fatwa karena putusan MK itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan, tanpa ada definisi yang tegas, karena putusan MK itu maknanya sangat luas,” ujar Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cermati Penggunaan Dana Bank Daerah Jelang Pilkada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler