jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, lembaga yang bertugas memantau institusi peradilan itu mestinya juga bisa mengawasi perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, kewenangan KY mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikembalikan. Suparman mengatakan, dua kali upaya pemerintah memberikan kewenangan kepada KY mengawasi hakim di MK gagal.
BACA JUGA: Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi
Pertama adalah lewat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang KY dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Namun, dua-duanya kandas setelah dilakukan uji materi di MK.
Suparman mengatakan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 sebenarnya sudah diatur bahwa hakim MK masuk dalam objek pengawasan KY. Namun, saat uji materi di MK pada 2006, wewenang KY melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi malah dihapus.
Suparman menambahkan, awalnya yang mengajukan uji materi UU itu adalah Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, MA saat itu ingin melepaskan diri dari pengawasan KY.
BACA JUGA: DPR: Kalau Tamparan Ketiga, Amblas Kita
Dalam uji materi itu tidak dimasukkan soal pengawasan terhadap hakim MK. Anehnya, ketika mengeluarkan putusan, MK menyatakan pengawasan terhadap hakim MA tetap bisa dilakukan KY.
“Tapi, pengawasan terhadap hakim MK mereka anulir. Inilah yang namanya ultra petita, tidak diminta tapi dikabulkan,” kata Suparman saat diskusi bertema Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi? di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Dia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang salah satunya memberikan kewenangan KY mengawasi perilaku hakim MK. Langkah SBY itu untuk menyikapi tertangkapnya Akil Mochtar saat masih ketua MK.
Namun, aturan itu dianulir lagi oleh MK melalui uji materi. “Sangat cepat sekali sidangnya,” katanya.
Lebih lanjut Suparman menjelaskan, andai kewenangan KY mengawasi MK dikembalikan lagi, maka harus dimasukkan ke dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan demikian aturannya tidak mudah dimentahkan dalam uji materi.
BACA JUGA: Please, Jangan Sampai Ada Hakim MK Ditangkap Lagi!
“Ini dikarekanakan putusan MK sederajat dengan konstitusi (UUD 45). Karena itu khusus pengawasan hakim MK ini harus masuk di dalam konstitusi,” ungkap Suparman.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Jangan Anggap Ini Peristiwa Biasa
Redaktur : Tim Redaksi