Kewenangan Luhut Besar, Anak Buah Ical: Fungsi Wapres Bagaimana?

Kamis, 05 Maret 2015 – 14:49 WIB
Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar DPR, Tantowi Yahya tidak mempersoalkan masalah jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Hanya saja, Tantowi mempertanyakan kewenangan besar yang diberikan kepada Luhut, yang mirip dengan kewenangan wakil presiden.

"Saya mempertanyakan fungsi wakil presiden bagaimana?" kata Tantowi menanggapi keluarnya Perpres No.26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Luhut, Kamis (5/3).

BACA JUGA: Ini yang Bakal Dilakukan AM Fatwa Jika PAN Pecah

Menururtnya, staf kepresidenan diberikan kewenangan yang begitu luas akan berpengaruh pada pola hubungan dengan menteri sekretariat Negara (mensesneg) dan sekretaris kabinet (Seskab) yang sama-sama berkantor di Istana.

Mengenai kepercayaan Jokowi kepada Luhut menurut Tantowi sah saja karena mungkin Jokowi nyaman bekerjasama dengan Luhut yang juga mantan timsesnya. Sehingga Jokowi percaya dengannya.

BACA JUGA: Wahh... Menteri Susi Ternyata Nggak Sayang Ikan

Tapi Tantowi tetap bingung bagaimana presiden membagi kewenangan kepada para pembantunya yang ngantor di Istana. "Kita bingung pola kerjasama staf kepresidenan, mensesneg dan seskab, pembagiannya gimana, belum begitu jelas. Ketiganya semua ring 1 dan semua bekerja di istana," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Eksekusi Mati, Baharkam Belum Perlu Turun Tangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Pakan Belum Turun, Menteri Susi Dikomplain di Twitter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler