"Kewenangannya harus dibatasi. Yakni, dengan memberikan landasan hukum atau kekuatan hukum bagi dewan pengupahan dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum," jelas Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Dijelaskan, saran dan rekomendasi Dewan Pengupahan harus didasarkan pada kesepakatan pemerintah, serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha. Sehingga, kepala daerah wajib melaksanaan rekomendasi tersebut. "Karena, sampai saat ini kepala daerah cenderung sering mengabaikan saran dan rekomendasi dewan pengupahan. Ini perlu ketegasan seluruh aparat negara," tandasnya.
Usul lainnya, lanjut Anton, Apindo menyarankan agar penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak berlaku bagi usaha skala mikro, kecil dan menengah serta sektor usaha padat karya. Artinya, ada sikap pengecualian terhadap usaha-usaha mikro yang memang tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum yang ditetapkan, maka besaran kenaikan upah minimum ditentukan secara bipartit, yakni antara pekerja, buruh dan pengusaha di tingkat perusahaan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Upah Minimum Banyak Menyimpang
Redaktur : Tim Redaksi