Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK

Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB

JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2012, yakni Pasal 7 ayat (6a).

Sidang perdana perkara ini berlangsung Senin (28/5), di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski ada dua penggugat, masing-masing organisasi kemasyarakatan kelompok 45 ( Federasi Serikat Buruh Indonesia) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), namun persidangan dilakukan secara bersamaan karena pasal yang diusulkan diuji sama yakni Pasal 7 ayat 6a UU No 22  tahun 2011. Hanya batu uji yang berbeda.

Kuasa Hukum dari Kelompok 45, Dr A Muhammad Asrun mengatakan, penambahan pasal  7 ayat (6a) UU APBNP 2012 sangat berpotensi  menimbulkan kerugian konstitusional bagi  para pemohon. Masyarakat, katanya, akan terbebani atas segala kenaikan biaya sandang, pangan, dan transportasi atas penyesuai harga BBM.

Kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR selaku wakil rakyat sebagaimana di pasal 7 ayat (6a) itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 45.

Ketentuan itu juga dinilai secara materil bertentangan dengan pasal  1 ayat 3, pasal 23 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945.

Tak hanya bertentangan dengan UUD 1945 , tapi lebih jauh menurut Asrun juga melanggar putusan MK No 2/PUU-I/2003 yang membatalkan ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi karena dianggap bertentangan dengan UUD 45, akibat penyerahan harga minyak ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.

Disebutkan juga, pemerintahan saat ini telah tiga kali menaikkan harga jual BBM, yakni Maret 2005, Oktober 2005 dan Mei 2008 dengan alasan penyelamatan anggaran negara. Kenaikan harga BBM yang diikuti dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dinilai tak menolong masyarakat.

“Namun ternyata tidak mampu menghambat keterpurukan ekonomi,” pungkasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum KSN  Ahmad Daryoko mengatakan, gugatan pihaknya langsung pada uji materil atas UU No 22 2011, khususnya pasal  7 ayat 6a, dengan Pasal 27 dan pasal 28 UUD 45, tentang hak asasi manusia. “Tentunya disadari kemampuan kami selaku serikat buruh, seperti kemampuan beli kami jika terjadi kenaikan BBM,” terang pria yang juga Presiden Dewan Pimpinan Pusat Serikat Nasional itu.

Menanggapi keterangan para pemohon, Majelis Hakim MK HM Akil Mochtar bersama dua anggota  Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva meminta meteri gugatan diperbaiki. Sidang ditunda hingga 14 hari ke depan. (ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah tak akan Kontrol Devisa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler