Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat

Kamis, 06 Oktober 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA - Wakil ketua  Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengaku lega dengan selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dalam pembahasan tingkat I.

"Artinya, tinggal menunggu pengambilan keputusan untuk disahkan sebagai Undang-Undang di paripurna," kata Imam di Jakarta, Kamis (6/9).

Dikatakan Imam, secara umum revisi Undang-Undang tersebut memperkuat kewenangan Komisi Yudisial, terutaman dalam penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik"Prinsipnya, MA tidak usah menolak usul penjatuhan sanksi dari KY," ujar Imam.

Dengan adanya Undang-Undang baru ini, Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan etika terhadap para hakim sehingga  hakim bekerja lebih profesional dan berintegritas.

Selain itu, Imam berharap, dengan adanya revisi Undang-Undang ini, tidak lagi terjadi silang sengketa antara KY dan MA karena semuanya telah dirumuskan dengan baik

BACA JUGA: Golkar Minta KPK Kembalikan Kepercayaan Publik

"Misalnya menyangkut perbedaan tafsir antara masalah teknis yudisial dan perilaku hakim," ungkapnya.

Ke depan tandas Imam, pihaknya  berharap kerjasama KY dan MA dapat lebih baik dengan saling memahami batas-batas kewenangan masing-masing
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Mahasiswa Desak SBY Segera Lakukan Reshuffle

BACA JUGA: Pram: KPK Harus Diselamatkan dan Tetap Kuat

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Berharap KPK Konsen Bongkar Kasus Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler