"Artinya, tinggal menunggu pengambilan keputusan untuk disahkan sebagai Undang-Undang di paripurna," kata Imam di Jakarta, Kamis (6/9).
Dikatakan Imam, secara umum revisi Undang-Undang tersebut memperkuat kewenangan Komisi Yudisial, terutaman dalam penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik"Prinsipnya, MA tidak usah menolak usul penjatuhan sanksi dari KY," ujar Imam.
Dengan adanya Undang-Undang baru ini, Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan etika terhadap para hakim sehingga hakim bekerja lebih profesional dan berintegritas.
Selain itu, Imam berharap, dengan adanya revisi Undang-Undang ini, tidak lagi terjadi silang sengketa antara KY dan MA karena semuanya telah dirumuskan dengan baik
BACA JUGA: Golkar Minta KPK Kembalikan Kepercayaan Publik
"Misalnya menyangkut perbedaan tafsir antara masalah teknis yudisial dan perilaku hakim," ungkapnya.Ke depan tandas Imam, pihaknya berharap kerjasama KY dan MA dapat lebih baik dengan saling memahami batas-batas kewenangan masing-masing
BACA JUGA: Mahasiswa Desak SBY Segera Lakukan Reshuffle
BACA JUGA: Pram: KPK Harus Diselamatkan dan Tetap Kuat
BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Berharap KPK Konsen Bongkar Kasus Besar
Redaktur : Tim Redaksi