Kewengan KPK Dilucuti, Rakyat Bakal Marah

Sabtu, 29 September 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pukat UGM, Oce Madril berpendapat, tindakan Komisi III DPR yang getol ingin merevisi Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan pilihan cerdas. Justru hal itu akan membuat citra DPR makin terpuruk, termasuk partai politik yang mendukung revisi.

Oce mengingatkan, Komisi III DPR yang konsisten membahas revisi UU KPK tersebut juga akan berhadapan dengan rakyat yang menurutnya mendukung keberadaan KPK. Hal itu, katanya, terbukti dengan adanya ribuan dukungan di petisi online untuk mendukung lembaga superbody itu.

"Dan kemudian masyarakat bisa menilai bahwa Komisi III tidak punya semangat untuk pemberantasan korupsi. Jadi saya memperkirakan keinginan Komisi III untuk merevisi UU KPK akan berhadapan dengan rakyat nantinya," ujar Oce di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).

Oce yakin peran masyarakat sangat kuat untuk mengubah sikap Komisi III DPR yang ngotot. Karena rakyat mempercayai KPK diantara semua penegak hukum yang ada. Nah, kepercayaan rakyat ini yang akan dihadapi komisi III DPR, apakah akan membawa aspirasi rakyat atau justru akan berlawanan dengan aspirasi masyarakat.

"Kita akan lihat apakah komisi III nanti akan berani untuk melanjutkan itu (revisi). karena kita sudah membuktikan dalam kasus cicak dan buaya, saya kira masyarakat mendukung penuh melawan upaya kriminalisasi pada pimpinan KPK waktu itu," tutur Oce memberi contoh.

Keyakinan Oce bahwa rakyat akan mendukung KPK didasari oleh sikap DPR yang konsisten untuk membahas revisi UU KPK dalam konteks melemahkan. Karena isi draf revisi yang beredar di masyarakat adalah untuk melucuti kewenangan KPK.

"Kewenangan KPK yang selalu diincar oleh DPR adalah kewenangan penyadapan. Bagaimana penyadapan ini dihapuskan atau kalau tidak birokrasi penyadapan diperpanjang, sehingga KPK tidak bisa jalan," beber Oce.

Kemudian yang kedua kewenangan penuntutan, apa jadinya jika KPK tidak mempunyai kewenangan penuntutan.
Bagaimana KPK ini difokuskan hanya untuk pencegahan. "Artinya ke depan KPK memang tidak diinginkan untuk menjadi seperti sekarang. Untuk ide pelemahan itu komisi III konsisten," pungkasnya. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler