Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK

Sabtu, 29 September 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi jangan sampai mengurangi dan memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan.

Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi usai berbicara dalam diskusi Revisi UU KPK di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9). Dia tidak sependapat dengan argumentasi beberapa anggota DPR, seperti penghapusan kewenangan penuntut serta di semua negara sebuah lembaga anti korupsi itu tidak mungkin superbody dan bisa melakukan penyidikan-penyidikan.

"Mereka (DPR) lupa Kejaksaan itu melakukan hal yang sama (penyadapan). Sejak dulu kan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus korupsi. Di dunia itu kecenderungannya badan anti korupsi itu justru diperkuat," kata Johan.

Bahkan menurut dia, kesepakan PBB melawan korupsi itu menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Dan itu diatur di Indonesia. Justru menurutnya sangat tidak masuk akal kalau semangat revisi itu malah justru mengurangi kewenangan-kewenangan KPK.

Untuk itu dalam situasi sekarang ini KPK menyatakan bahwa UU no 30 tahun 2002 itu jangan direvisi. Karena dikhawatirkan ada penyusup yang memang ingin melemahkan KPK.

"Takutnya ada penumpang-penumpang gelap. Masuk disana, nanti bukan memperkuat, tapi suara-suara tadi dibilang tidak ada penuntutan kemudian penyadapan. Kemudian juga ada SP3 yang harus dikasih ke KPK. Itukan awal yang menurut saya perlu diawasi," pintanya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menilai Belum Perlu Revisi UU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler