KH Akhmad Khudori Minta Hukuman Mati Terhadap Gembong Narkoba Harus Dilakukan, Jika Tidak...

Senin, 28 Juni 2021 – 14:28 WIB
Ilustrasi pelaku penyalahgunaan narkoba diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LEBAK - Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori berharap hukuman mati terhadap gembong narkotika yang sudah divonis pengadilan harus dilakukan sesuai undang-undang hukum yang berlaku.

"Berbahaya jika hukuman mati itu dihentikan atau dihapus terhadap terpidana kasus narkotika," kata Akhmad Khudori menanggapi peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Lebak, Senin (28/6).

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Gembong Narkoba yang Ditangkap Bersama ASN Wanita

Hukuman mati bagi kasus perkara narkotika yang sudah divonis pengadilan tentu secepatnya bisa dilakukan eksekusi.

Selama ini, kata Khudori, mereka dalam tahanan penjara masih mengendalikan peredaran dan jaringan narkotika di tanah air.

BACA JUGA: Konon Ada Obat Penangkal Virus Covid-19, Toko Milik Putra dan Evi Diserbu Pembeli

"Peredaran narkotika di Indonesia sudah merambah ke pelosok-pelosok desa dan korbannya terdapat kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, artis dan ibu rumah tangga," katanya.

Namun, kata dia, yang lebih berbahaya itu jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika, bagaimana keberlangsungan negara jika mereka terlibat dengan barang haram itu.

MUI Lebak mendukung jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika dipecat juga menjalani hukuman.

"Kami berharap eksekusi terhadap bandar atau gembong narkotika bisa dipercepat agar tidak meluas peredaran barang-barang haram yang menghancurkan generasi bangsa itu," katanya.

Menurut dia, penerapan hukuman mati harus dilakukan sesuai undang-undang hukum yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang hingga kini tidak habis-habisnya mengedarkan narkotika.

"Hukuman mati itu dapat meminimalisasi peredaran narkotika, karena secara psiokologis mereka ketakutan untuk melakukan bisnis barang haram tersebut," katanya.

Adanya desakan Amnesty Internasional untuk meminta penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika tentu bisa menjadikan ancaman kehancuran generasi juga bisa memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) korban narkoba di Indonesia mencapai jutaan orang dan puluhan ribu kematian.

Dalam pandangan Islam bahwa narkotika itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya.

Selain itu juga, narkotika musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir.

"Kami berharap hukuman mati terhadap gembong atau bandar narkotika yang sudah divonis pengadilan bisa direalisasikan oleh kejaksaan," kata Akhmad Khudori. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler