jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Seorang pria berinisial IRP alias Man Batak yang diduga gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu.
Pelaku ditangkap bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
BACA JUGA: Berita Duka: Edwin Hanibal Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Selasa (12/1) di Rantauprapat ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan itu. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polda Sumut.
"Silahkan ke Polda," jelasnya singkat.
BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Kades Ini Habiskan Dana Bantuan Covid-19 di Meja Judi dan Main Perempuan
Tim selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, Man Batak warga Kecamatan Rantau Utara diamankan, Minggu (10/1) malam di salahsatu penginapan di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
BACA JUGA: ASN Tega Jual Anak Kandung pada Pria Hidung Belang Demi Uang Sebegini, Ya Ampun
Pelaku yang mengenakan kaus oblong putih celana jin biru itu dibekuk polisi setelah melacak selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kota Pinang.
Pria yang dikenal dermawan ini diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu tanpa diketahui aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp
Daerah Labuhanbatu Raya merupakan daerah strategis peredaran narkoba. Dari catatan 4 bulan terakhir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba beserta barang bukti sekira 20 kilogram narkotika jenis sabu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi