KH Hasan Basri: Aksi Teror di Negeri Damai Hukumnya Haram

Minggu, 04 April 2021 – 22:54 WIB
KH Hasan Basri. Foto: Antara

jpnn.com, LEBAK - KH Hasan Basri menyatakan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri oleh pelaku teror hukumnya haram di tengah kedamaian.

"Kita di negeri yang damai juga tanpa memerangi tentang agama, maka Allah SWT mengharamkan melakukan pembunuhan, seperti ayat Alquran surah Annisa ayat 90 dan Almuntahana ayat 08," kata ulama kharismatik Kabupaten Lebak itu, Minggu.

BACA JUGA: Peringatan Dini BMKG: Waspada Gelombang Sangat Tinggi

Pelaku teror yang belakangan ini terjadi di tanah air dengan melakukan peledakan bom bunuh diri dengan tujuan melakukan kerusakan dan pembunuhan tentu tidak diajarkan oleh semua agama.

Mereka melakukan perbuatan seperti itu tentu sangat biadab dan dosa besar juga bertentangan dengan ideologi Pancasila serta agama Islam.

BACA JUGA: Musisi Sekaligus Aktor Senior Ini Sedang Kritis, Mohon Doanya

"Ajaran Islam itu merupakan agama rahmatan lilalamin atau penuh kasih sayang juga kedamaian bagi alam semesta," kata dia.

Perbuatan bom bunuh diri itu, kata dia, jelas-jelas haram dan dosa besar, terlebih bangsa Indonesia dalam kondisi aman, rukun dan damai tanpa terjadi peperangan agama.

BACA JUGA: Mantan Napi Terorisme Ungkap Tren Baru, Perempuan Lebih Militan jadi Pelaku Aksi Teror

"Jangan sampai terjadi adanya pembunuhan kepada orang tanpa berdosa dan matinya pun tidak sahid," ungkap KH Hasan Basri.

Dia mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selama ini, lanjut dia, pelaku teror memiliki pemahaman yang mudah menerima jihad yang tidak seutuhnya.

Para pelaku teror hanya sepotong-potong dan terpenggal-penggal menerima pengertian kalimat jihad, sehingga mereka melakukan aksi amaliyah melakukan pembunuhan. 

"Perbuatan jihad seperti itu tentu salah dan menyesatkan," tegas KH Hasan Basri.

Dia mengatakan masyarakat Kabupaten Lebak jangan sampai terpengaruh adanya kelompok-kelompok tertentu yang mengajak dan menyerukan aksi jihad untuk berperang maupun menyebar teror dengan jaminan surga.

Perbuatan jihad yang dikembangkan kelompok itu sangat sesat juga haram hukumnya, karena berperang dan membunuh orang yang tidak berdosa.

Padahal, jihad menurut ajaran Islam untuk perang menahan hawa nafsu juga menyebarkan kebaikan dan kedamaian.

Pengertian jihad itu, kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung itu, tentu sangat luas juga orang mencari ilmu di pesantren maupun pendidikan formal juga sama melakukan jihad.

"Kami minta warga agar mewaspadai aksi teror yang bertentangan dengan pedoman agama dan negara itu," kata KH Hasan Basri. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Calon Ketua PWNU DKI, Gus Jazil Usulkan Tiga Ulama Betawi Jadi Pahlawan Nasional


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler