jpnn.com, JAKARTA - Pakar Tata Hukum Tata Negara Refly Harun menilai salah satu gugatan hasil revisi Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri tidak akan mengganggu posisi Joko Widodo di Pemilu 2019.
Sebab, apabila hakim menerima gugatan itu, maka yang didiskualifikasi adalah KH Ma'ruf, sedangkan Jokowi masih menjabat sebagai calon presiden.
BACA JUGA: Jokowi - Maruf Siapkan Dua Versi Jawaban untuk Sidang MK
"Kalau pun diskualifikasi, yang paling fair tentu diskualifikasi terhadap Ma'ruf Amin saja dan tidak terhadap pasangannya. Karena kan pasangannya kan tidak ada persoalan apa-apa. Tetapi apakah akan digelar Pemilu ulang dengan pasangan baru, itu soal yang akan kita lihat dalam putusan MK," kata Refly di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
BACA JUGA : Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!
BACA JUGA: Kapolri: Apresiasi dan Terima Kasih kepada Bapak Prabowo
Refly melihat, status BNI Syariah dan Syariah Mandiri sebagai BUMN atau bukan masih bisa diperdebatkan.
Secara tekstual, BNI Syariah dan Syariah Mandiri bukan BUMN karena seluruh modal dan sahamnya bukan dari negara.
BACA JUGA: Simak ! Refly Harun Punya Saran untuk MK Tangani Sengketa Pilpres
BACA JUGA : Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto
Namun, dalam kontekstual, anak perusahaan BUMN itu tidak bisa dipungkiri menerima aliran uang dari negara.
"Dalam konteks ini, saya pribadi menyatakan peluangnya 50:50. Ini akan dipersoalkan lebih lanjut tapi memang yang saya pahami memang soal Pilpres ini kan soal yang tidak mudah, karena dalam tanda kutip daya ledaknya tinggi, beda dengan Pilkada atau Pileg," kata dia.
BACA JUGA : Tim Prabowo Persoalkan Pencalonan Kiai Ma'ruf, KPU: Kok Baru Sekarang?
Dalam kasus Pilkada, kata Refly, MK pernah mendiskualifikasi pemenang yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan KPU.
Dia mengulas kasus Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan pada 2008 yakni Ridwan Mahmud.
"Dia didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan ternyata pernah dihukum karena melakukan tindak pidana karena secara tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo â Sandi Sebut Ada Penggelembungan Suara, Oh Banyak Banget
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga