Simak ! Refly Harun Punya Saran untuk MK Tangani Sengketa Pilpres

Kamis, 13 Juni 2019 – 16:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun (berkopiah). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan pendekatan bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) salam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Menurut dia, pendekatan itu belum pernah digunakan dalam memutuskan sengketa Pilpres.

BACA JUGA: Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...

"Kalau Pilpres sudah sampai ke MK, paradigmanya masih dua, yaitu paradigma hitung-hitungan dan paradigma TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Saya kira the game is over, selesai. Enggak mungkin ada waktu untuk membuktikan," kata Refly dalam acara sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

BACA JUGA : MK Beri Sinyal Kuat Menolak Permohonan PHPU Paslon 02

BACA JUGA: Kubu Prabowo – Sandi Sebut Ada Penggelembungan Suara, Oh Banyak Banget

Refly melanjutkan, sulit bagi pemohon untuk membuktikan hasil Pilpres jika MK menggunakan pendekatan paradigma hitung-hitungan dan TSM.

Refly menjelaskan, pendekatan hitung-hitungan merupakan pendekatan untuk menghitung ulang suara. Para pihak mengajukan bukti berupa C1 dan C1 plano.

BACA JUGA: Arya Bilang Kubu Prabowo – Sandi Sudah Tahu Bakal Kalah di MK

"Keaslian dokumen juga harus dicek. Jangan-jangan ada dua dokumen yang sama-sama asli pakai hologram semua tapi berbeda. Sisi itu saya katakan game is over," kata Refly.

BACA JUGA : Ssttt..Bambang Widjojanto Pernah Bermasalah Tangani Sengketa di MK

Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitus itu juga pesimistis pemohon bisa membuktikan adanya kecurangan TSM. Jika kumulatif, Prabowo - Sandi harus membuktikan kecurangan dilakukan secara terstruktur dan ada upaya kekuasaan.

Kemudian harus ada pembuktian bahwa kecurangan secara terpola dan terduplikasi. Namun, pembuktian terberat adalah masif. L

"Sejauh mana sesuatu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia atau satu provinsi bisa dikatakan cukup masif atau satu kecamatan dan sebagainya," kata Refly.

Selain itu, meskipun sudah bisa membuktikan TSM, pemohon belum tentu bisa menang. Sebab, hasil TSM harus bisa mencapai 50 persen dari selisih perolehan suara.

Dalam kasus gugatan Prabowo - Sandi, TSM harus mencapai sekitar 8,5 juta suara dari selisih 16,9 juta suara.

"Kalau kami pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the game is over juga. Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan akan ditolak," kata Refly.

Oleh karena itu, kata dia, pendekatan Luber Jurdil bisa digunakan MK dalam memutus sengketa Pilpres 2019. Pendekatan ini konstitusional sesuai Pasal 22 huruf e UUD 1945. Dengan demikian, para pihak bertanding secara adil.

"Apakah terjadi equal playing field di dalam pemilu kita? Ini harus dibuktikan," tutup Refly. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum KPU Yakin MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler