jpnn.com, JAKARTA - Khadrian Adrima terpilih sebagai Ketua Umum Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid (JPRMI) periode 2022-2026 menggantikan Yosse Hayatullah.
Proses pemilihan ketua umum JPRMI berlangsung pada sidang Muktamar III JPRMI yang digelar di Jakarta, Jumat-Sabtu (14-15/1).
BACA JUGA: Polda Metro Mulai Usut Kasus Denny Siregar, Kuasa Hukum Habib Bahar: Maju Terus, Pak Polisi
Khadrian dalam pidato perdananya sebagai ketua umum JPRMI mengatakan hasil Muktamar III yang telah menentukan dirinya sebagai ketua umum adalah bagian dari takdir Allah yang tidak bisa dihindari.
"Innalillahi wa inna ilaihirojiun, ini amanah yang sangat berat, saya bukan yang terkuat, bukan paling saleh, tetapi ini adalah bagian dari qadarullah, dan bagaimanapun saya seorang prajurit, apa yang jadi keputusan muktamar itulah yang akan kita jalankan," kata Khadrian di Jakarta, Sabtu (15/1).
BACA JUGA: Haruna Bicara Kondisi Shin Tae Yong yang Sama dengan Luis Milla Dahulu
Dia berharap adanya penyamaan persepsi bahwa JPRMI ialah tempat beramal dan berdakwah secara bersama.
"Artinya, selemah-lemahnya saya akan bisa lebih kuat menjalankan amanah di JPRMI dengan bersama sohib sohibah semua, dan bila ada kekurangan dari saya mohon disampaikan dan ditegur," ujarnya.
Khadrian Adrima atau yang akrab disapa Bang Rian pernah menjabat sebagai ketua bidang 1 Remaja Islam Sunda Kelapa (Riska) periode 2007-2008.
Dia juga pernah menjabat sebagai wakil ketua Riska periode 2010-2012. Selain itu, dia juga pernah mendapatkan amanah sebagai Bendahara JPRMI Pusat periode 2015-2016.
Kemudian, pada periode 2016-2022 dia mendapatkan amanah sebagai Sekretaris Umum (Sekum) JPRMI Wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, Muktamar III JPRMI ini telah dibuka secara resmi oleh perwakilan dari Wakil Presiden RI dan Menteri Agama yaitu Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Sebanyak 26 perwakilan pengurus wilayah JPRMI se-Indonesia hadir secara offline dan enam lainnya secara virtual. (rhs/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti