Khawatir Gambar Seram di Bungkus Rokok Picu Investor Hengkang

Jumat, 27 Juni 2014 – 16:09 WIB
Gambar seram di bungkus rokok. Foto: getty images

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengharuskan ada gambar seram di bungkus rokok, dinilai tergesa-gesa dan akan merugikan perusahaan rokok.

Pengamat ekonomi, Aviliani, mengungkapkan, mestinya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan pendidikan ke anak usia dini mengenai bahayanya merokok.

BACA JUGA: BCA Raih Penghargaan Social Business Innovation Award 2014

"Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pada sisi suplai seperti memberikan edukasi terhadap anak usia dini," kata Aviliani dalam keterangannya, Jumat (27/6).

Dia pun menilai bahwa kebijakan ini tak efektif dan hanya merugikan perusahaan atau produsen produk rokok.

BACA JUGA: Fortune Indonesia Bagikan Dividen Rp 4,6 Miliar

"Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang matang dan terencana, jangan mendadak seperti ini," katanya.

Dkatakan, kebijakan yang mendadak akan berdampak terhadap keuntungan dan biaya operasional industri dalam setahun, serta mempengaruhi nilai saham perusahaan itu.

BACA JUGA: Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah

Menurutnya, jika pemerintah selalu mengeluarkan aturan mendadak seperti ini akan mengancam investasi pabrik, tidak hanya industri produk rokok saja.

"Mayoritas industri rokok kita Penanam Modal Asing sehingga bisa pindah pabrik ke negara lain dan cukup impor saja ke Indonesia karena Indonesia tidak memiliki kepastian hukum," kata dia.

Jadi, kata dia, segala kebijakan harus dikeluarkan secara terencana agar tidak mengancam keberadaan industri.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti memastikan pihaknya akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Bahkan, kata dia, sejak 23 Juni lalu sejumlah produsen rokok sudah mengganti rokok-rokok di pasaran dengan kemasan yang ada peringatan bergambarnya.

"Mulai tanggal 24 Juni 2014, produsen rokok mulai memasarkan rokok dengan Peringatan Kesehatan Gambar, namun kemasan rokok dengan peringatan kesehatan yang lama masih akan ditemui di pasaran. Sesuai dengan arahan yang kami terima dari Kepala BPOM, tidak ada penarikan produk dengan peringatan kesehatan yang lama dari pihak manapun," paparnya.

Sementara data BPOM menunjukkan baru 13,44 persen merek rokok yang beredar di pasaran mencantumkan peringatan kesehatan bergambar secara tepat waktu yakni mulai 24 Juni 2014. Sedangkan 86,56 persen sisanya masih menggunakan kemasan lama tanpa peringatan bergambar. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honda Fokus Mobil Irit BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler