Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19, Legislator Minta Pemerintah Jangan Lakukan Ini

Jumat, 19 Maret 2021 – 11:15 WIB
Anggota DPR khawatirkan lonjakan kasus Covid-19 akibat mudik lebaran. Foto: Ayatollah Antoni/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah jangan menjadikan program vaksinasi yang sedang berjalan sebagai dalih untuk merasa aman dan mengabaikan protokol kesehatan serta pembatasan mobilitas penduduk.

Menurut dia, pemerintah harus mengkaji dengan seksama kebijakan terkait mudik Lebaran 2021.

BACA JUGA: DPR Minta Menhub Evaluasi Kebijakan tak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran

“Tidak adanya larangan mudik Lebaran menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus. Angka kasus baru Covid-19 di Indonesia masih tinggi," kata Netty dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/3).

Dia menyebut, mobilisasi masyarakat pada saat liburan panjang memicu terjadinya lonjakan kasus. Hal itu terbukti dari kasus yang telah terjadi.

BACA JUGA: Politikus PDIP Tegur Wamenkumham Eddy Hiariej saat Rapat di DPR

Menukil data Satgas Penanganan Covid-19, Netty menyebut, kasus kematian meningkat 74,80 persen pada periode 22-28 Februari 2021.

Penyebabnya, sambung dia, kebijakan testing, tracing, dan treatment (3T) yang masih lemah.

BACA JUGA: DPR RI Kritik Panitia All England 2021, Jleb!

"Dengan kondisi masih lemahnya kebijakan 3T dan tingginya angka kematian, bagaimana mungkin pemerintah memberi kelonggaran mobilitas masyarakat melalui ketiadaan pelarangan mudik lebaran," papar dia.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali semua aspek secara komprehensif sebelum memutuskan melarang atau membolehkan mudik Lebaran.

Sebelumnya dikabarkan pemerintah merencanakan kebijakan baru. Pada tahun lalu mudik Lebaran dilarang pemerintah karena kekhawatiran penyebaran Covid-19 antardaerah dengan adanya pergerakan orang.

"Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak bepergian," ujar Menhub Budi Karya dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3).

Sebetulnya, kata Budi Karya, Kemenhub tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik. Keputusan itu akan ditentukan oleh Gugus Tugas Covid-19 setelah koordinasi antar-kementerian dan lembaga (K/L).

"Boleh dan tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya, itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten. gugus tugas selaku koordinator akan berikan suatu arahan," ujar Budi Karya dalam sesi tanya-jawab pada rapat itu.

Dalam keterangan persnya, dia mengatakan bahwa pihaknya tengah mengonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, misalnya dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, rapid test Antigen, hingga tes swab PCR. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler