jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi akbar pada hari ini, Kamis (12/3), di Gedung Intan Balarea.
Forum yang akan dihadiri oleh sekitar 1.000 orang guru dan tenaga kependidikan di daerah tersebut, bertujuan menyolidkan barisan untuk mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan aturan pengangkatan mereka menjadi PNS tanpa tes, melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020
Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Garut, Lina Kurniati menyampaikan bahwa acara itu akan dihadiri oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan jajaran, DPRD Kabupaten Garut dan Provinsi Jabar, serta Ketua Umum GTKHNK35+ Nasrullah.
"Peserta yang akan hadir sekitar seribu orang. Kami tidak turun ke jalan. Kami adakan Rakorkab di gedung. Kami ini guru, jadi kami minta ke pemerintah, protes ke pemerintah dengan cara yang elegan," ucap Lina saat dihubungi jpnn.com.
BACA JUGA: Daftar Nama 147 Jabatan Bisa Diisi PPPK, Sesuai Perpres 38 Tahun 2020
Dalam Rakorkab ini juga akan disampaikan laporan hasil Rakornas GTKHNK35+ pada 20 Februari lalu di Jakarta.
Di mana ada dua hal yang menjadi tuntutan utama mereka kepada pemerintah, yakni angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
BACA JUGA: Soal Perpres PPPK, Mardani: Biasanya Ada Jabatan Dulu, Baru Seleksi
Terpisah, Ketum GTKHNK35+ Nasrullah mengatakan Rakorkab Garut ini diadakan selain ajang silaturahmi, sekaligus meminta dukungan pemerintah daerah agar ikut mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres PNS.
"Meminta dukungan pada pemerintahan daerah supaya mendorong Presiden mengeluarkan Keppres PNS dan tuntutan sesuai hasil Rakornas," ucap Nasrullah.
Selain itu, lewat forum tersebut mereka juga ingin meminta jaminan tertulis kepada pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, supaya tidak menyingkirkan para GTKHNK35+ ke depannya.
"Supaya semua GTKHNK35+ yang sedang berjuang mendapatkan Keppres tidak digeser oleh Kepsek di saat CPNS dan PPPK yang baru masuk," tambah Nasrullah. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam