Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020

Kamis, 12 Maret 2020 – 08:16 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai penerbitan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 belum bisa bernapas lega meski sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

Pasalnya, proses penetapan NIP PPPK harus menunggu regulasi lengkap.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Belum Puas dengan Isi Perpres 38 Tahun 2020

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, ada tiga regulasi yang diperlukan sebagai dasar penerbitan NIP PPPK.

"Kan PPPK itu diatur oleh tiga regulasi. Yaitu PP Manajemen PPPK, Perpres yang mengatur tentang Jabatan, Perpres tentang gaji. Yang sudah ada dua regulasi, jadi masih tunggu regulasi soal gaji," kata Bima kepada JPNN.com, Kamis (12/3).

BACA JUGA: Perpres 38 Tahun 2020 Terbit, Honorer K2 Tetap Kawal Revisi UU ASN

Dia mengungkapkan, BKN sudah siap melaksanakan proses penetapan NIP PPPK. Bahkan sudah sejak tahun lalu siap.

Kecepatan penetapan NIP ini, tergantung dari usulan masing-masing instansi. Semakin cepat memasukkan usulan ke BKN, prosesnya lebih cepat.

BACA JUGA: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa

"Biasanya kalau regulasi sudah lengkap, ada pembahasan di internal BKN dulu. Kemudian nanti ada informasi lanjutan untuk proses penetapan NIP," ucapnya.

Diketahui, pada 11 Maret 2020, pemerintah merilis Perpres 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.

Perpres ini sudah diteken presiden Joko Widodo pada 26 Februari dan diundangkan 28 Februari.

Dalam Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Selain itu ada juga jabatan pimpinan tinggi (JPT) yaitu utama dan madya yang bisa diisi PPPK. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler