Khawatir Terjadi PHK, Bupati Tegal Berharap Tarif Cukai SKT 2021 tidak Naik

Jumat, 06 November 2020 – 12:12 WIB
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

jpnn.com, TEGAL - Bupati Tegal Umi Azizah berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.

Mengingat ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya ini.

BACA JUGA: Wacana Kenaikan Cukai 2021, Agus Parmuji: ini Penyiksaan Terhadap Petani Tembakau

Dia khawatir, kenaikan tarif CHT segmen SKT akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja. Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarganya.

"Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021," tutur Umi.

BACA JUGA: Dibuat Mewek Azriel Hermansyah, Ashanty: Kenapa sih Selalu Kayak Gini?

Menurut Umi, tingkat pengangguran terbuka di wilayahnya sebelum terjadi pandemi saja sudah di angka 8,21 persen atau tertinggi di Jawa Tengah.

Upayanya menekan angka pengangguran adalah dengan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduknya.

BACA JUGA: 6 Lembaga ini Kembangkan Vaksin COVID-19

Pasalnya, kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran di wilayahnya.

Sementara itu, saat ditanya soal besaran kenaikan tarif CHT rokok mesin, Umi mengatakan sebaiknya moderat atau sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan yang terlampau tinggi akan memengaruhi kinerja IHT.

“Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang diperhatikan adalah keberlangsungan tenaga kerjanya dulu," seru Umi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler