Wacana Kenaikan Cukai 2021, Agus Parmuji: ini Penyiksaan Terhadap Petani Tembakau

Selasa, 03 November 2020 – 11:25 WIB
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan rokok kecil dalam naungan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau di segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak sekali tenaga kerja. Belakangan ini, industri kecil ini terus tertekan akibat kenaikan cukai tembakau pada 2020 dan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Wacana Kenaikan Cukai Rokok 2021, Begini Sikap FORMASI

“Untuk SKT golongan 3, 2, dan 1 saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja alias padat karya,” ujar Ketua Harian FORMASI Heri Susanto dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Nah, bila cukai SKT dinaikkan, risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi. Nasib buruh SKT yang sebagian besar adalah perempuan sebagai tulang punggung keluarga menjadi terancam.

BACA JUGA: Nagita Slavina: Itu kan Aib, Ngapain juga Harus Diumbar

Heri juga berharap kenaikan cukai segmen rokok mesin juga tidak terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha IHT. FORMASI berharap kenaikan cukai tembakau tidak mencapai dua digit.

“Sebaiknya tarif cukai tembakau di angka 7-10%,” harapnya. 

BACA JUGA: Rasain, Pelaku Penipuan Lelang Online Pegadaian Bakal Segera Disidangkan

Senada, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan pihaknya menolak kenaikan cukai tembakau yang terlalu tinggi pada 2021.

“Jika pemerintah menaikkan lagi cukai tembakau, itu penyiksaan terhadap rakyat khususnya petani tembakau," terang dia.

Keberatan ini didasarkan pada situasi petani yang dinilai APTI sangat sengsara akibat kenaikan cukai tahun ini, ditambah lagi diterpa pandemi COVID-19. Hal ini menyebabkan serapan dan penjualan hasil panen tembakau sangat lemah tahun ini.

Agus mengatakan kenaikan cukai rokok sebaiknya berada di angka wajar.

"Ya kalau misal naik maksimal 5 persen mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani tidak bingung,” ungkapnya.

Agus berharap pemerintah juga tidak mengabaikan perlindungan terhadap buruh rokok atau buruh linting.

“Teman-teman pelinting atau buruh SKT itu terdampak kenaikan cukai, padahal negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT. Jangan dilibas dengan kenaikan cukai,” tandas Agus.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler