jpnn.com - KUNINGAN - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Kuningan menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Kuningan untuk tahun 2014 sebesar Rp1.100.000. Angka terebut naik sebesar 229.002 dibanding tahun 2013 yang hanya Rp 910.998.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Dadang Supardan memastikan, naiknya KHL tersebut tentu akan membuat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan ikut naik.
BACA JUGA: Medan Plaza Terbakar
Namun, untuk kenaikan belum bisa ditentukan karena harus dibahas terlebih dahulu dengan organisasi buruh dan pengusaha yang ada di Kabupaten Kuningan.
"KHL itu merupakan hasil survei kami selama ini terhadap 60 item yang menjadi acuan KHL. Namun hal ini tidak menjamin UMK akan sama dengan KHL,” jelas Dadang.
Dikatakan Dadang, besaran KHL setiap tahunnya selalu mengalami kenaikkan namun seperti tahun-tahun sebelumnya besaran UMK pun selalu di bawah KHL. Hal ini disebabkan karena pertimbangan kesanggupan pihak perusahaan membayar karyawannya, terutama bagi perusahaan kecil akan kesulitan untuk membayar upah sesuai KHL.
BACA JUGA: Tak Ada Pelamar, Tenaga Medis Bakal Isi Formasi Ahli
"Bahkan, meskipun sudah ada ketentuan UMK yang sudah disepakati antara pihak pengusaha dan organisasi buruh, namun masih banyak perusahaan yang membayar karyawannya di bawah UMK. Kami pun tidak bisa berbuat banyak karena kemampuan perusahaan seperti itu dan karyawannya pun ternyata bisa menerima," kata Dadang.
Namun Dadang memastikan untuk perusahaan besar seperti hotel, bank dan objek wisata yang ada di Kabupaten Kuningan sejauh ini sudah mematuhi UMK yang berlaku. Bahkan pihaknya tak segan-segan menegur perusahaan yang tergolong besar namun masih memberikan upah di bawah UMK. (ags)
BACA JUGA: Distribusi Soal CPNS Harus Dikawal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Pengangkut Barang Jamaah Haji Terbalik
Redaktur : Tim Redaksi