Khofifah-Herman Gugat KPU Jatim ke PTUN

Selasa, 16 Juli 2013 – 05:35 WIB
SURABAYA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang gagal lolos di KPU, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, memastikan bakal menempuh jalur hukum. Rencananya, pasangan tersebut bakal melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di samping itu, kubuKhofofah juga akan menggugat keputusan KPU Jatim itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Hari ini juga (kemarin, Red) kami memasukkan laporannya," ucap Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar.

Dalam kesempatan itu Halim juga membantah spekulasi yang menyebut bahwa pihaknya berkoalisi dengan pasangan Bambang DH-Said Abdullah. Sebelumnya pasangan Bambang-Said secara terbuka mengincar massa pendukung Khofifah yang gagal lolos.

"Tidak ada koalisi ataupun rencana pengalihan dukungan. Kami masih menempuh jalur hukum dan yakin menang," ucap pria yang juga wakil ketua DPRD Jatim tersebut.

Sementara Khofifah mengucapkan apresiasinya kepada para pihak yang sudah medukungnya selama ini. "Terima kasih atas banyaknya bantuan yang kami terima. Tapi, ingat, perjuangan belum selesai sampai di sini," terang Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut. Khofifah mengatakan bahwa dirinya melakukan gugatan untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Kekecewaan mendalam justru disampaikan pasangan Khofifah, cawagub Herman Suryadi Sumawiredja. "Saya dua kali kecewa. Pada Pilgub Jatim 2008 saya melihat banyak kecurangan," tuturnya.

Lima tahun lalu Herman menjabat Kapolda Jatim. Pria berdarah Sunda tersebut mengatakan bahwa sebenarnya tidak mempermasalahkan siapa pun pemenangnya. Tapi, gubernur seharusnya terpilih dari proses demokrasi yang sesuai dengan undang-undang.

Sementara itu, terkait dengan gugatan pasangan Khofifah-Herman, Andry Dewanto mengatakan bahwa hal itu merupakan langkah bagus. "Artinya, sudah sesuai pada tempatnya, ketidakpuasan dituangkan dalam jalur hukum," terangnya.

Yang jelas, penerimaan atau penolakan putusan PTUN soal gugatan tersebut akan diputuskan dalam pleno KPU. "Jadi, bukan pada keputusan saya pribadi atau pribadi komisioner lainnya," terang dia. (ano/riq/mar/c10/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divoting KPU, Khofifah Gagal Maju

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler