Khusus Gaji Pensiunan Ke-13 Dibayar Juli

Jumat, 18 Juni 2010 – 18:41 WIB

JAKARTA --Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan, gaji ke-13 para pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri dibayarkan Juli 2010Ini sesuai aturan teknis pembayaran yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor:PER22/ PB/2010 tanggal 16 Juni 2010

BACA JUGA: Roy Suryo Kirim SMS ke Luna Maya



Dijelaskan Herry Purnomo menjelaskan, aturan teknis itu dikeluarkan sesuai dengan PP No
54 tahun 2010, bahwa gaji ke-13 untuk PNS, Pensiunan dan TNI/Polri akan dikucurkan pada bulan Juni, dan Juli 2010.

"Untuk gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri bulan Juni 2010 bisa dibayar, sedangkan untuk pensiun dibayar nanti satu bulan berikutnya di bulan Juli

BACA JUGA: Seharusnya Ariel-Luna-Cut Tari Ditahan

Hal ini sudah sesuai dengan PP No
54 tahun 2010," ungkap Herry di gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/6).

Dijelaskan Herry,  anggaran dapat diberikan bila Satuan Kerja (Satker) setiap Kementerian/Lembaga menyerahkan kelengkapan berkasnya ke Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN) masing-masing

BACA JUGA: 1,5 Bulan Ditahan, Mata Susno Penyakitan

"Satker Kementerian/Lembaga bisa mengajukan pada Senin (21/6) depan dan kesiapan-kesiapannya jika sudah beres, Selasa  sudah bisa diberikan," terangnya.

Kepala Biro Humas Kemenkeu, Harry Z Soeratin menambahkan, dalam Peraturan Dirjen dimaksud disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikutPertama, untuk PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada bulan Juni 2010.

Kedua, untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juli 2010Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel-Luna Tak Mengaku, Polisi Siapkan Pembuktian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler