Khusus Pemain Sepak Bola Indonesia di Luar Negeri, Ini ada Peringatan dari PSSI

Jumat, 05 November 2021 – 23:45 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (kanan) berbincang dengan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengingatkan para pemain sepak bola Indonesia yang berkarier di luar negeri benar-benar memahami isi kontrak agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"PSSI berharap kepada pemain Indonesia yang bermain di luar negeri agar lebih berhati-hati terutama memahami serta membaca isi kontrak sebelum menjalin kesepakatan dengan klub. Apalagi ini masalahnya terkait pajak," kata Iriawan, seperti dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Serius Hadapi ABL 2022, Louvre Indonesia Bidik Mantan Pemain NBA

Hal tersebut disampaikan Iriawan menyusul persoalan pajak yang dialami Saddil Ramdani di Malaysia.

Saddil Ramdani sempat tak bisa kembali ke Indonesia lantaran klub, Pahang FA (sekarang Sri Pahang FC), yang diperkuatnya pada tahun 2019, menunggak pajak ke pemerintah Malaysia.

BACA JUGA: PSSI Pastikan Akan Tindak Tegas Pelaku Pengaturan Skor

Pemain berusia 22 tahun itu akhirnya dapat kembali ke Tanah Air setelah klub tersebut melunasi utang mereka. Semua proses berjalan dengan bantuan pemerintah Indonesia melalui Kemenpora dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

PSSI pun mengapresiasi bantuan tersebut.

BACA JUGA: PSSI Pastikan Sanksi Berat untuk Pelaku Pengaturan Skor

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Menpora Zainudin Amali, Pak Duta Besar Hermono dan seluruh pihak KBRI dan KJRI di Malaysia yang telah membantu kepulangan Saddil Ramdani. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua," tutur Iriawan.

Saddil Ramdani, yang saat ini tercatat sebagai pemain Sabah FC, sudah berada di Indonesia sejak Kamis (4/11).

Pemain berposisi sayap itu masih dalam masa pemulihan cedera dan berharap dapat kembali memperkuat tim nasional Indonesia. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler