Khusus Warga di DKI Jakarta, Patuhi Pasal 4 Pergub dari Anies Baswedan Ini

Jumat, 18 September 2020 – 19:53 WIB
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan warga yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib menaati Pasal 4 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.79 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap orang yang berada di Provinsi DKI wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ahok Berkoar-koar Lagi, Kasus Mutilasi Mengerikan, Guru Honorer Non K2 Bisa Tes PPPK

"Jadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/9).

Wiku menyatakan, saat ini DKI Jakarta juga tidak mengizinkan lagi adanya isolasi mandiri di rumah. 

BACA JUGA: Pak Ganjar Minta Warga Penderita Diabetes dan Hipertensi Tak Keluyuran

"Khusus di Provinsi ibu kota, pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di rumah sakit darurat Covid-19 Wisma Atlit Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup besar," tambahnya.

Pada fasilitas yang dimaksud jumlah tempat tidurnya tersedia hingga 3.116 unit, dan saat ini baru terisi 867 orang, sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit. 

BACA JUGA: 2 Pejabat Pemprov DKI Jakarta Positif Covid-19, Anies Langsung Tutup Satu Gedung di Balai Kota

Lalu terkait tes swab bagi pasien positif Covid-19  difasilitasi pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah. 

"Demikian juga untuk isolasi mandiri, juga ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada hotel bintang 2 dan bintang 3," pungkasnya.(mcr2/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler