jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Ki Kusumo, melakukan klarifikasi tentang adanya segelintir anggota KPMP yang melakukan deklarasi mendukung salah satu capres dan cawapres 16 Juni lalu.
Ki Kusumo, menyatakan, deklrasi yang menggunakan nama dadakan Gerakan Nasional Garuda Merah Putih itu ilegal. Ditegaskan, hingga kini ormas yang beranggotakan jutaan massa yang tersebar di 33 provinsi itu belum menentukan sikap dukungan pada pasangan Jokowi-Jusuf Kalla atau pun Prabowo-Hatta.
BACA JUGA: Jupe: Putus dari Gaston, Ibarat Makan Daging Nemu Lengkuas
"Kita lihat satu atau dua hari ke depan, kalau belum ada keputusan, KPMP piih netral, berdiri netral bersama TNI dan Polri," ujar Ki Kusumo dalam jumpa pers di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Minggu (22/6).
Terkait adanya deklarasi segelintir anggotanya tersebut, aktor sekaligus produser ini akan memberikan sangsi tegas. "Yang jelas mereka akan kita panggil, akan ada sangsi organisasi, kalo mereka berkeras kita akan pecat," lanjutnya.
BACA JUGA: Brasil Jadi Panggung Reporter Cantik
Tidak hanya itu. Menurut Ki Kusumo, akan ada sangsi hukum pidana dan perdata. "Loreng ini ada hak cipta atas nama saya pribadi. Nanti akan ada proses hukumnya. Kami akan tuntut dengan nilai yang mereka akan kaget kalau ngga segera minta maaf," tegas Ki Kusumo lagi.
Disinggung tentang siapa capres dan cawapres yang akan memenangkan pilpres 9 Juli mendatang, apakah Jokowi atau Prabowo, Ki Kusumo enggan memberikan bocoran.
BACA JUGA: Dukung Prabowo-Hatta, Radja Ubah Lirik Lagu
"Saya belum milih. Suara saya suara 30 juta. Berpikir dengan benar, dengan konsep, untuk orang-orang saya. Tahun ini tahun kuda hitam. Presidennya nanti yang menang nggak disangka-sangka," imbuh Ki Kusumo.
Sementara itu, Divisi Hukum KPMP, Muhammad Zakir SH mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan anggota kPMP dengan memutuskan sikap politik untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres adalah tindakan indisipliner dan melawan hukum.
"KPMP punya AD/ART. Mereka telah melanggar aturan main organinsasi yang sangsinya bisa berupa pemecatan dari struktur organisasi atau berupa pidana karena melanggar undang-undang hak cipta," tutupnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raffi Ajak Pedagang Pasar Coblos Prabowo-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi