Kiai Maman Kritik Keputusan IDI Memecat Dokter Terawan

Senin, 28 Maret 2022 – 21:03 WIB
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dokter Terawan Agus Putranto (kiri) saat masih menjabat Menteri Kesehatan RI. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) menilai keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotan organisasi profesi itu cuma bikin gaduh.

Keputusan pemecatan Dokter Terawan itu mengacu keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3) lalu.

BACA JUGA: Inilah Sosok Lettu Anumerta Marinir M Iqbal yang Gugur dalam Serangan KKB Papua

"Kami menyesalkan keputusan IDI yang memecat Dokter Terawan," kata Ketua Umum KITA KH Maman Imanulhaq di Jakarta pada Senin (28/3).

Politikus yang beken disapa dengan Kang Maman itu menilai keputusan IDI memecat Dokter Terawan tidak tepat.

BACA JUGA: Mbak Rara Si Pawang Hujan: Santai Saja, Pak! Nanti Reda Sendiri

Sebab, Dokter Terawan telah banyak berkontribusi kepada negara dan dunia kedokteran, apalagi dia mantan menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dokter Terawan tidak hanya seorang prajurit sapta marga, beliau adalah dokter ahli yang membawa terobosan ke dalam dunia kedokteran tanah air," ucap Kiai Maman.

BACA JUGA: AKBP Yudho Huntoro Minta 3 DPO Teroris Poso Ini Menyerahkan Diri Saja

Diketahui, keputusan IDI itu membuat Terawan tidak diizinkan lagi melakukan praktik kedokteran.

Kiai Maman yang juga Anggota DPR RI mencium aroma politis dalam pemecatan dr Terawan.

Pasalnya, hubungan mantan kepala RSPAD Gatot Subroto itu dengan IDI memang tidak akur sejak lama.

"Kami ingin organisasi profesi harus tegak lurus pada basis keprofesionalan. Jangan dicampur-campur antara profesi dengan politik," ucap Kiai Maman. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler