Kiai Maman Mendukung Maklumat Kapolri soal FPI, Tetapi...

Jumat, 01 Januari 2021 – 17:03 WIB
KH Maman Imanulhaq berpose bareng Presiden Joko Widodo sebelum pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi: dok. pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB KH Maman Imanulhaq merespons langkah pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12) lalu.

Kiai Maman juga menanggapi lahirnya organisasi FPI versi baru bernama Front Persatuan Islam, hingga maklumat terbaru Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan FPI yang ditandatangani pada 1 Januari 2021.

BACA JUGA: Bang Reza: Tarik-menarik Politik Membuat Polisi Makin Stres

"Saya berharap pemerintah dan tentu aparat keamanan untuk tetap bersikap adil," ucap Kiai Maman yang pernah diinjak dan dipukul menggunakan bambu oleh massa beratribut FPI pada 2008, kepada jpnn.com, Jumat (1/1/2020).

Di satu sisi, Kiai Maman mendukung langkah tegas pemerintah membubarkan FPI karena itu semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Jenderal Idham Azis Menerbitkan Maklumat, Semua Wajib Tahu

Keputusan itu juga sesuai dengan kovenan internasional tentang hak sipil dan politik. Pada Pasal 18, 19 dan 21 kovenan itu ada pembatasan di mana kelompok orang yang mengganggu ketertiban umum, keamanan nasional, melakukan upaya penghasutan, pecah belah dan lain sebagainya itu memang perlu dilarang oleh negara.

"Namun sekali lagi, saya meminta bahwa eks FPI pun punya hak untuk tetap berserikat, berkumpul dan bersuara," tegas mantan direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf itu.

BACA JUGA: Mahfud MD Bilang Begini Saat Munarman Cs Mendirikan Front Pejuang Islam

Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, kalaupun eks FPI membuat organisasi yang baru, itu tidak masalah selama organisasinya tersebut sesuai dengan ketentuan UU Ormas, dan mengikuti asas Pancasila.

"Dan juga tidak melanggar aturan yang selama ini melekat pada diri mereka selama ini tentang penghasutan, dan juga munculnya kepemimpinan yang berbasis kerumunan identitas, itu sangat bahaya," ucap legislator PKB ini.

Di sisi lain, pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi ini menentang perampasan dan diskriminasi terhadap aset milik eks petinggi FPI. Termasuk soal Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat milik Habib Rizieq Shihab.

"Namun tidak boleh ada peramasan aset, tidak boleh ada diskriminasi. Tidak boleh ada juga pembiaran oleh kelompok mana pun, termasuk misalnya soal Megamendung. Soal tanahnya boleh diperdebatkan, kan memang milik PTPN, tetapi saya minta agar diselamatkan santri-santri dan para ustaz yang mengajar di tempat itu," tutur Kiai Maman.

Karena itu pihaknya mengingatkan dan meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan juga nasib para santrinya. Jangan sampai karena konflik lahan masa depan anak-anak muda yang mencari ilmu di sana terabaikan.

Sebab, kata Kiai Maman, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dan kesempatan untuk memberikan wawasan keislaman yang kuat soal akidah, syariah dan juga nilai-nilai kebangsaan.

Kiai Maman bahkan bersedia memfasilitasi para eks FPI untuk sama-sama belajar bagaimana merusmuskan kembali dakwah yang betul-betul menggugah, dakwah yang mengajak bukan mengejek, dakwah yang merangkul bukan memukul, dakwah yang memberikan argumentasi tentang kebenaran, kebaikan dan keindahan Islam.

"Intinya adalah, saya mendukung maklumat kapolri, tetapi saya mengimbau kepada aparat pemerintah dan masyarakat agar tetap adil. Bagaimanapun, eks FPI adalah saudara kita sebangsa, senegara, bahkan ada yang seagama," ucapnya.

"Dan kita dorong mereka untuk kembali berdakwah yang amar ma'ruf dan nahi munkar, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh anarkistis, tidak boleh diskriminasi, tidak boleh mengancam, tidak boleh menghasut dan lain sebagainya itu," pungkas Kiai Maman Imanulhaq.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler