Kiai Ma'ruf Tegaskan Tak Ada Pihak Tunggangi MUI Keluarkan Fatwa soal BPJS Kesehatan

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 16:36 WIB

jpnn.com - JOMBANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin membantah tudingan yang menyebut lembagamua dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dengan mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan yang sekarang dijalankan tak sesuai syariat Islam. Ketua MUI yang membidangi fatwa itu menegaskan, pendapat hukum soal BPJS Kesehatan murni dari pendapat para ulama.

"Bisnisnya siapa? Gak ada. Itu keluar dalam rangka Ijtima Ulama, ada sekitar 700-an ulama se-Indonesia, masa mereka dimanfaatkan BPJS?” katanya di Ponpes Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8).

BACA JUGA: Agar Tak Turun Pangkat, NU Harus Tetap pada Khittah 1926

Menurutnya,  sistem BPJS Kesehatan yang ada sekarang memang ada masalah dari sisi syariah. Namun, katanya, ijtima ulma MUI menilai BPJS Kesehatan yang ada sekarang tetap bisa dijalankan tapi hanya untuk sementara.

Karenanya MUI juga meminta pemerintah segera membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariat. "Kalau sudah ada fatwanya tinggal dibuat produknya. Produk itu perlu memproleh kesesuaian syariah dulu baru dinyatakan BPJS Kesehatan Syariah. Itu nanti ada aspek yang harus diperhatikan," jelasnya.

BACA JUGA: KPU Mengaku Butuh Jeda untuk Gelar Pilkada Serentak

Kiai Ma’ruf menambahkan, aspek-aspek itu mulai dari akad antara peserta dengan pengelola BPJS Kesehatan, pengelolaan dana dari peserta dan kejelasan penggunannya jika diinvestasikan.

"Kalau sudah jelas syariahnya tinggal dinyatakan saja. Manfaatnya (BPJS Kesehatan sekarang) jelas lebih besar, tapi perlu diperbaiki," tegasnya.

BACA JUGA: Polisi Gelar 3 Bulan Penyelidikan untuk Jerat Mafia Dwelling Time

Karena itu, Kiai Ma’ruf lagi-lagi menegaskan, BPJS Kesehatan harus dibuat sesuai konsep syariah. “Seperti bank syariah, asuransi syariah. MUI itu sudah ada fatwanya, rumusannya, prinsipnya seperti asuransi syariah yang lain," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Sarankan NU Serahkan Konsep AHWA ke Muktamirin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler